Senin, 13/02 Telah di laksanakan Rapat Terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bhuana Jaya yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Bhuana Jaya menyelenggarakan rapat Musyawarah Desa (Musdes) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023.
Rapat di laksanakan di Gedung BPU Desa Bhuana Jaya, Pada acara rapat hari ini turut hadir perwakilan dari Kecamatan Tenggarong Seberang, BPD Desa Bhuana Jaya, LPM Desa Bhuana Jaya, Pendamping Desa Bhuana Jaya, dan juga Aparatur Desa Bhuana Jaya.
APBDesa adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa.
APBDes Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Semoga semuanya sehat selalu…. Jangan lupa untuk menjaga kesehatan, dengan cara makan-makanan yang sehat serta beraktivitas yang menyehatkan.
Kita ketemu lagi nich, Semoga tidak bosan dengan kami ya.
Yaps seperti biasa kami dari KIM BANGKIT JAYA Desa Bhuana Jaya, ingin shering-shering mengenai hal-hal yang ada di Desa. Kali ini kami kedatangan tamu dari KIM Selerong, DISKOMINFO, serta kami kedatangan Jurnalis yaitu : Muhammad Budi Kurniawan, Fairuz Al Husein, Awwaluddin Jalil Js, dan Riani. Beliau-beliau ini adalah Jurnalis dari detik.com, PKTV, Liputan6 dan NetTV.
Kita harus bangga akan kedatangan tamu-tamu yang super-super wuah ini. Dengan ini semoga desa kita dapat lebih maju dan di kenal oleh dunia, jadi mari kita budidayakan saling sher informasi ini.
‘ Baiklah kita akan langsung ke Inti dari berita ini ya, 1,2,3 Gooo ‘
Kali ini kami mengunjungi suatu tempat yang di mana lokasi ini terdapat banyak sekali sesuatu yang manis-manisnya begitu menyehatkan, dimanakah itu ?. apakah ada yang mengetahuinya ?. Yaaps mungkin ada beberapa yang mengetahuinya ya. Kami berada di tempat Ternakan Madu Kelulut, Bapak Suwondo,S.E.,S.H., beliau ini membangun ternakan lebah kelulut mulai dari tahun 2016 hingga saat ini, perkembangan dalam ternakan madu kelulut beliau semakin berkembang pesat, mungkin jika ada yang penasaran tentang beliau silahkan buka di google, dengan kata kunci ” ternak lebah kelulut desa bhuana jaya “.
yaa jika para pembaca suka dengan artikel ini , kami akan mencoba untuk membuatkan, STORY Bapak suwondo dalam memulai ternakan lebah kelulut, silahkan request di komentar ya….. Mari saling berinteraksi.
Apa saja sih yang kami lakukan di sana ?
Kami di sana melakukan pelatihan/pembelajaran mengenai jenis lebah kelulut, cara ternakan yang benar, manfaat apa saja yang dapat diberikan oleh lebah kelulut, serta proses perpindahan lebah kelulut dan juga cara menjebak lebah kelulut di alam, yang kemungkinan ada lebah kelulut yang berkeliaran.
Apa saja sih jenis-jenis kelulut ?
Jenis lebah kelulut itu sangat banyak seperti : GenioTrigona, HeteroTrigona, HomoTrigona, LepidoTrigona, LisoTrigona, LophoTrigona dll.
Kali ini akan di isi oleh lebah kelulut Trigona atau lebih dikenal dengan sebutan kelulut/Klanceng, Kelulut yang memiliki nama lain Trigona [Trigona sp.] ini, merupakan lebah tanpa sengat
Lalu Bagaiamana Cara Budidaya Lebah Madu Trigona Bagi Pemula
1. Mendapatkan koloni induk
Langkah pertama budidaya lebah madu trigona yang pertama adalah dengan mendapatkan koloni induk dengan mencarinya di hutan atau sekitar kebun. Biasanya tempat tinggal koloni adalah di pohon atau bambu yang berlubang dan berongga. Biasanya ukuran lubangnya sekitar 1 hingga 2 cm dan di sekelilingnya terdapat getah kering berwarna coklat kehitaman.
2. Pemindahan koloni lebah trigona
Setelah mendapatkan koloni induk lebah yang berasal dari alam, cara budidaya lebah madu trigona selanjutnya adalah memindahkannya ke stup atau kotak tempat yang sudah disediakan. memindahkan koloni ke sarang baru dengan membelah bilah bambu atau batang pohon sebelumnya. Lakukan dengan perlahan agar isinya yang berupa ratu, koloni dan telur dalam keadaan aman.
Setelah dipindahkan,tutuplah stup dengan mengoleskan bekas getah propolis dari sarang lama ke sarang yang baru. Lakukan hal ini di bagian yang digunakan keluar masuk agar para lebah pekerja mengenali sarang barunya.
4. Pemilihan tempat budidaya
Untuk memilih tempat budidaya, Anda harus memperhatikan beberapa hal. Yang utama, pilihlah daerah yang sumber pakannya memadai. Daerah yang direkomendasikan terdapat jenis bunga atau tanaman yang menghasilkan nektar dan juga serbuk sari yang cukup. jadi jika bisa buatlah taman bunga.
5. Pemeliharaan
Cara budidaya lebah madu trigona tidak lepas dari tata cara pemeliharaan. Beberapa cara yang harus dilakukan adalah membersihkan stup dan lingkungan dari kotoran agar tidak ada yang mengganggu lebah. Selanjutnya, jagalah lebah madu trigona dari berbagai gangguan serangga seperti tawon liar, laba-laba atau semut.
Lakukan pengecekan koloni lebah 2 minggu sekali atau sebulan sekali agar terpantau kesehatan dan perkembangannya.
6. Pemanenan
Waktu pemanenan yang ideal adalah sekitar setiap 3 bulan. Saat akan melakukan pemanenan, gunakan peralatan yang bersih tanpa memeras dan pastikan lebah ratunya tidak terganggu atau terangkat.
Jangan ambil semua sarang yang berisi madu karena akan digunakan sebagai cadangan makanan untuk koloni lebah.
Nah itu adalah cara dalam membuat ternakan lebah madu kelulut. Jika merasa kesusahan dan ingin mencoba bagaimana sih rasa madu lebah kelulut tu. kalian dapat memesan di
” Online shop MADU KELULUT BHUANA JAYA dengan klik link ini: “
Baiklah mungkin sampai sini dulu berita yang kami sampaikan, baiklah terimakasih telah membaca info dari kami dan nantikan video kegiatan kami !!!, sampai ketemu lagi di berita selanjutnya, nantikan ya!!!
Silahkan kunjungi web KIM BANGKIT JAYA kami, diiiii LINK BAWAH ini, silahkan baca2 cerita kami
Hallo semuanya, kita bertemu lagi, kali ini kami akan memberikan sedikit info untuk para pecinta perjalanan, alam dan kita semua.
Kali ini kami melakukan perjalanan menuju suatu tempat yang berada di Desa Bhuana Jaya ni, kami KIM BANGKIT JAYA, kali ini bersama dengan Pak Arian ( Kabid PKP.Diskominfo Kukar), serta Pak Fairuz Al Husen ( Publik khatulistiwa TV, TV Digital ), dan POKDARWIS Desa Bhuana Jaya. Kami bersama menuju salah satu tempat yang akan direncanakan menjadi sebuah tempat wisata di Desa Bhuana Jaya yaitu, Air terjun yang bernama BLACKSTONE GEOPARK.
Kalian penasaran ni di manakah itu, serta tempatnya seperti apa, oke mari kita lihat beberapa foto ini !
Hayooooo ada yang tau ndk ni kami ada di mana !!, mungkin beberapa sudah ada yang tau ya.
Kali ini kami menuju ke BLACKSTONE GEOPARK atau lebih dekanal warga sekitar ialah air terun mbh bro. Bagaimana menurut kalian, mungkin ada beberapa yang mengira kalau air terjun mbh bro ini sudah ketutup ya, sayang sekali, ternyata tempat ini masihlah indah seperti dulu, apakah kalian ingin mengetahui ni bagaimana jalur menuju ke sana.
mari kita panggil PETA wkwkw, sebutkan 3x PETA PETA PETA. yey silahkan buka google maps kalian dan ketik kan kata kunci nya yaitu BLACKSTONE GEOPARK.
baiklah mungkin ada yang ingin melihat review perjalanan kami ke sana, silahkan klik link ini dan nikmati video short kami
baiklah mungkin sampai sini dulu ya, berita kali ini, see next time dan jangan bosan membaca info dari kami !!, jika mau membaca cerita kami yang lain juga dapat anda kunjungi link di bawah ini.
Pada hari ini tanggal 19 Januari 2023, telah dilaksanakan SOSIALISASI DESA CERDAS di gedung BPU Desa Bhuana Jaya, yang di hadiri oleh perwakilan seluruh organisasi yang ada di Desa Bhuana Jaya, seperti : Perangkat Desa, BUMDES, LPM, Kepala Dusun, Ketua Rt, UMKM, PKK Dll.
Di mana sosialisasi ini disi oleh salah satu dari Duta Digital yang berkedudukan di kabupaten dan bertugas mendampingi pelaksanaan program Desa Cerdas yaitu, Setia Budi dan Dian Cahya. Dengan tujuan dari sosialisasi ini untuk membangun desa yang mampu meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakatnya melalui pemanfaatan teknologi dalam berbagai aspek pembangunan desa. Smart Village adalah cara untuk mewujudkan Desa Mandiri.
Desa Digital atau Desa Cerdas apa sih ini ? Mari kita jawab !
Desa Digital adalah desa yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk peningkatan kualitas pelayanan publik yang efektif dan efisisen.
Desa Cerdas adalah yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat desa melalui peningkatan literasi dan pemanfaatan teknologi guna menyelesaikan permasalahan dalam berbagai aspek pembangunan desa.
SMART VILAGE ini memiliki satu visi dan enam misi yaitu :
Visi :
Meningkatnya kualitas hidup masyarakat desa dengan pemanfaatan teknologi untuk akselerasi pembangunan ekonomi desa dan peningkatan kualitas layanan masyarakat
Misi :
Meningkatkan kesadaran, pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam menggunakan dan memanfaatkan teknologi digital (Terwujudnya Smart People)
Pemanfaatan Teknologi untuk menunjang aktifitas perekonomian masyarakat desa (Terwujudnya Smart Economy)
Peningkatan sarana infrastruktur digital untuk menunjang mobilitas informasi dan komunikasi yang ada di desa (Terwujudnya Smart Mobility)
Meningkatkan Kualitas Layanan Pemerintahan Desa dengan Memanfaatkan Platform Digital (Terwujudnya Smart Governance)
Pemanfaatan Teknologi untuk Mendorong Pengelolaan Sumberdaya Alam Desa yang Bijak dan Berkelanjutan (Terwujudnya Smart Environment)
Pemanfaatan Teknologi untuk memudahkan aktifitas kehidupan masyarakat dalam kehidupan keseharian (Terwujudnya Smart Living)
Lalu tujuan nya apa ?
Tujuan dari SMART VILAGE ini yaitu dengan terjadinya transformasi pemanfaatan teknologi digital dalam upaya mendorong peningkatan kualitas layanan dasar serta pembangunan desa berbasis pemberdayaan masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan. Serta kami memiliki prinsip yaitu : Bottom Up, Participatory, Inclusive, Inovative, Collaborative, dan Sustainable.
Dengan adanya ini kita dapat menambah wawasan serta lebih maju, untuk mewujudkan Desa Mandiri serta Digitalisasi.
Serta di sini kita akan membentuk sebuah organisasi ” SMART VILAGE DESA BHUANA JAYA “, yang di mana anggota diwakili oleh setiap organisasi yang ada di desa bhuana jaya.
Desa Bhuana Jaya terima kunjungan Pejabat BRI pusat kantor wilayah Banjarmasin Bpk. Oloan Susanto Nasution (Regional Micro Banking Head Kalsel ) beserta rombongan yang didampingi petugas dari BRI cabang Tenggarong dan tim di Sekretariat BumDes Tridaya Mandiri Desa Bhuana Jaya .
Dalam kunjungan Pejabat BRI Pusat Kan Wil. Banjarmasin ini ketemu Perangkat Desa dan disambut baik dan hormat oleh Perwakilan Kepala Desa yang terdiri unsur sekretariat Kaur/Kasi, Selasa 17 Januari 2023 Pukul 14:25 Wita
Tujuan kunjungan tersebut :
1.Diskusi bersama pengurus Bumbdes dan Pemerintah Desa serta UMKM Mitra BUMDES
2.Penawaran kerjasama pengembangan Bumdes,
3.Penawaran 3 bulan sekali hasil UMKM untuk di Pamerkan di Gerai di Jakarta.
Adapun hasil dari diskusi Kepala BRI pusat kantor wilayah Banjarmasin serta tim bersama pengurus Bumdesa dan Pemerintah Desa, Bumdes akan dibantu penerapan sarana transaksi keuangan dengan menggunakan BRI Link untuk mempermudah transaksi elektronik dan dibuatkan QRIS pembayaran non tunai.
Frend Effendy (Kades), Suwondo,SE,SH (Sekdes) dan Ir.Koeshadi Sasmito,ST,MT,IPP (Derektur Bumdes) Desa Bhuana Jaya Tenggarong Seberang terhadap bantuan program BRI Link dan Aplikasi QRIS BRI yang akan diberikan oleh untuk Bumdes ini mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada pihak BRI pusat kanwil Banjarmasin semoga BRI makin sukses dan mitra Desa Bhuana Jaya dalam negara dari pinggiran.
Dengan disahkannya Peraturan Bupati No.48 Tahun 2022 tentang perubnahan atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2019 tentang besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan penerimaan lainnya bagi Kepala desa, Perangkat Desa, BPD dan Staf desa, diundangkan melalui berita Daerah tanggal 21 Oktober 2022, artinya Pada Tahun Anggaran 2023 Kepala desa/Perangkat Desa bahkan BPD patut bergembira. semoga lebih profesional dalam menjalankan Tugas pokok fungsi BPD maupun Penyelenggara Pemerintah Desa. adapun Tugas pokok fungsi perangkat Desa sebagai bverikut :
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA
DAN PERANGKAT DESA
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai wewenang:
memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
menetapkan Peraturan Desa;
menetapkan APB Desa;
membina kehidupan masyarakat Desa;
membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
membina dan meningkatkan perekonomian desa serta
mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat desa
mengembangkan sumber pendapatan desa;
mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
memanfaatkan teknologi tepat guna;
mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan;
mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai hak:
mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan;
mendapatkan cuti;
mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai kewajiban:
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik;
mengelola keuangan dan aset Desa;
melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan diDesa;
mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban Kepala Desa wajib:
menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;
menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhirmasa jabatan kepada Bupati;
memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan
memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN UMUM
Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi:
Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
Melaksanakan administrasi surat menyurat;
Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
Penyiapan rapat-rapat;
Pengadministrasian aset desa;
Pengadministrasian inventarisasi desa;
Pengadministrasian perjalanan dinas;
Melaksanakan pelayanan umum
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN
Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
Menyusun RAPBDes;
Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
Menyusun laporan kegiatan Desa;
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN
Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
Menyusun RAPBDes;
Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
Menyusun laporan kegiatan Desa;
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PEMERINTAHAN
Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan.
Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi:
Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
Menyusun rancangan regulasi desa;
Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KESEJAHTERAAN
Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan .
Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:
Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PELAYANAN
Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.
Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi:
Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
Melaksanakan pembangunan bidang Kesehatan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN
Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi:
Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
BPD sebagai legislator di didesa saat ini memperoleh Tunjangan yang setara dengan Perangkat Desa selaku eksekutor penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan dan Pemberdayaan.
Berikut Fungsi, Tugas, Hak dan Kewajiban Serta Wewenang BPD berdasarkan Undang-undang
Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014) Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Pengaturan mengenai Badan Permusyawaratan Desa dapat dilihat dalam UU 6/2014 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).
Sabagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi;
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa
Melakukan pengawasan kinerja kepala desa
Pasal 32 Permendagrgi 110/2016 menyatakan tugas BPD adalah sebagai berikut;
Menggali aspirasi masyarakat
menampung aspirasi masyarakat
Mengelola aspirasi masyarakat
Menyalurkan aspirasi masyarakat
Menyelenggarakan musyawarah BPD
Menyelenggarakan musyawarah desa
Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya
Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 55 ayat (1) menyatakan hak anggota BPD sebagai berikut;
Mengajukan usul Rancangan Peraturan Desa
Mengajukan pertanyaan
Menyampaikan usul dan/atau pendapat
Memilih dan dipilih,
Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 60 Permendagri 110/2016 menyatakan kewajiban anggota BPD sebagai berikut;
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD RI Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan
Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa
Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemsyarakatan desa
Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta memelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Pasal 63 Permendagri 110/2016 menyatakan BPD berwewenang;
Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi,
menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis
Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya
Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa
Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik
Menyusun peraturan tata tertib BPD
Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat
Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa
Mengelola biaya operasional BPD
Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa, dan
Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.