Perencanaan
Pemerintah desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten .
Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa , pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Transparansi
Alokasi dana pembangunan desa diumumkan secara transparan pada publik, khususnya warga desa kami.
Hal tersebut untuk menghindari terjadinya penyelewengan dana, kecurigaan publik, dan supaya pembangunan di desa dapat berlangsung secara kondusif.
Dana desa kami gunakan secara efisien untuk kesejahteraan warga, mendorong pembangunan infrastruktur, perekonomian warga dan jenis pemberdayaan lainnya. Transparansi mutlak dilakukan pemerintah Desa agar kepercayaan publik dan warga akan penggunaan dana desa menguat.
Detil Laporan
Kami menggunakan Panda SID untuk membantu pelaporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja desa.
Hasil pengolahan APBDes dapat kami laporkan secara real time dalam bentuk laporan ringkas dan terstruktur. Warga Desa dapat meminta secara khusus detail laporan penggunaan dana desa dengan cara mengunjungi Kantor Desa.