+6281350381580

pemdes@bhuanajaya.desa.id

Musyawarah kunci sukses pembangunan Desa

Musyawarah kunci sukses pembangunan Desa

Ajakan rembug Desa

Ajakan rembug Desa

Musyawarah desa (selanjutnya disingkat Musdes) merupakan institusi dan proses demokrasi deliberatif yang berbasis desa. Secara historis musyawarah desa merupakan tradisi masyarakat lokal Indonesia. Salah satu model musyawarah desa yang telah lama hidup dan dikenal di tengah-tengah masyarakat desa adalah Rapat Desa (rembug Desa) yang ada di Jawa. Dalam tradisi rapat desa selalu diusahakan untuk tetap memperhatikan setiap aspirasi dan kepentingan warga sehingga usulan masyarakat dapat terakomodasi dan sedapat mungkin dapat dihindari munculnya riak-riak konflik di masyarakat. Selain model rapat desa ada bentuk musyawarah daerah-daerah lain seperti Kerapatan Adat Nagari di Sumatera Barat, Saniri di Maluku, Gawe rapah di Lombok, Kombongan di Toraja, Paruman di Bali. Namun tradisi Musdes  masa lalu cenderung elitis, bias gender dan tidak melibatkan kaum miskin. PNPM Mandiri juga mempunyai Musdes yang mengutamakan keseteraan gender dan melibatkan kaum miskin.

 

musyawarah level lingkungan

musyawarah level lingkungan

penyambutan peserta musdes

penyambutan peserta musdes

Namun Musdes ala PNPM ini apolitik dan tidak bekerja dalam sistem desa, melainkan hanya dijalankan untuk merencanakan, melaksanakan dan melaporkan proyek. Kelahiran musyawarah desa dalam UU No. 6/2014 tentang desa berangkat dari kritik terhadap model Musdes masa lalu dan Musdes ala PNPM.

Terus bagaimana kiprah desa setelah lahir UU No.6/2014 ..?  yahh..kami Pemerintah Desa Bhuana Jaya mencoba membuka wawasan dengan cara menggelar rembug desa yang seluas luasnya guna mempertajam arah kebijakan desa mau dibawa kemana Desa Bhuana Jaya ini….

Semoga Tuhan Alloh.Swt. selalu meridlhoi dan menjadikan Desa Bhuana Jaya bangkit menuju kejayaan , aman tentram damai gemah, ripah kerto toto lan raharjo.. Amiinnn ( admin  www.bungwondo.blogspot.com )

Tema sebagian Rembug Desa guna menyusun RKP 2017

Tema sebagian Rembug Desa guna menyusun RKP 2017

 

Kepala BKKBN-RI Bpk. dr. Surya Chandra Surapaty, MPH.PhD. difasilitasi Forum CSR. PT. JMB ,Perwakilan BKKBN Provinsi dan Pemdes Bhuana Jaya  mencanangkan Kampung KB di RT.06 Desa Bhuana Jaya Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara

Kepala BKKBN-RI Bpk. dr. Surya Chandra Surapaty, MPH.PhD. difasilitasi Forum CSR. PT. JMB ,Perwakilan BKKBN Provinsi dan Pemdes Bhuana Jaya mencanangkan Kampung KB di RT.06 Desa Bhuana Jaya Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara

Penandatanganan Prasasti Kampung KB oleh Kepala BKKBN-RI Bpk. dr, Surya Chandra Surapaty, MPH. PhD

DSC06733

DSC06741

Bhuana Jaya –Kepala BKKBN-RI  dr.Surya Chandra Surapaty, MPH.PhD.  melakukan Pencanangan Kampung Keluarga Berencana (KB) di RT.06 Dusun Pulau Mas Desa Bhuana Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang, Kamis (08/09) sore sekitar jam 15.00 wite,yang ditandai dengan penandatanganan Prasasti yang nantinya di Abadikan sebagai tugu peringatan Keluarga berencana ( KB ). Pencanangan Kampung KB yang merupakan program nasional itu dihadiri  Perwakilan BKKBN Provinsi,  Asisten III Pemprov. Kaltim yang mewakili Gubernur Kaltim, Assisten III Pemkab. Kukar yang mewakili Ibu Bupati, Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan, Perempuan, dan Perlindungan Anak (BKBP3A) Kaltim Sukaryo Teguh Santoso, Kepala BKBP3A Kukar Aji Rina Rodiah, Bapak Camat Tenggarong Seberang H.Totok Sunarto.SP. M. Si.dan seluruh Perangkat Desa Bhuana Jaya serta undangan lainnya.

Bupati Kukar Rita Widyasari dalam sambutannya yang disampaikan Assisten III Kukar mengatakan Pemkab Kukar selalu mendukung kegiatan strategis dan inovatif seperti ini. Pencanangan Kampung KB di Desa Bhuana Jaya tersebut bukan sekedar seremonial pencanangan saja, namun telah disiapkan aksi dan gerakan serta langkah strategis berupa program dan kegiatan yang terukur dan dapat diimplementasi di lapangan.

Sesuai dengan prinsip pelaksanaan Kampung KB maka diharapkan agar dapat bersinergi dengan program pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, budaya, lingkungan hidup dan infrastruktur. Serta dalam pelaksanaannya harus melibatkan secara aktif seluruh pemangku kepentingan,  sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing – masing secara terpadu dengan pendekatan multisektoral agar pembangunan dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Dalam kesempatan itu, Assisten III Kukar juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada PT. Jembayan Muara bara ( PT. JMB )  yang telah bersedia dan berkomitmen dalam pembinaan pelaksanaan Kampung KB. di RT.06 Pulau Mas Desa Bhuana Jaya melalui  kemitraan Corporate social responsbility/ CSR.
Kepada SKPD teknis, BKBP3A Kukar diharapkan agar pelaksanaan program dan kegiatan Kampung KB ini dapat terus dimonitoring sehingga indikator proses, output dan outcome yang dapat tercapai sesuai dengan standar yang ditetapkan.

DSC06731

Sementara itu, Bpk. Kepala BKKBN-RI dr.Surya Chandra Surapaty, MPH, Phd. mengatakan Kampung KB adalah satuan wilayah setingkat RW/RT dengan kreteria tertentu dimana terdapat keterpaduan program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) dan pembangunan sektor terkait, yang dilaksanakan secara sistematis dalam memberikan pelayanan kepada keluarga dan masyarakat. Dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat ditingkat kampung melalui program KKBPK yang terintegrasi dengan sektor pembangunan lainnya dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas.

Disamping itu Kepala BKBP3A Kukar mengatakan “Kami berharap Kampung KB di Desa Bhuana Jaya ini merupakan icon program KKBPK di Kukar dan menjadi contoh bagi kecamatan yang lain untuk membentuk kampung KB di wilayah masing-masing, serta dengan adanya kampung KB ini maka seluruh SKPD di Kukar agar mendukung dan memprioritaskan kegiatannya di kampung KB,” ….

DSC06752

foto bersama usai Pencanagan Kampung KB. dalm foto Forum CSR. Pt. JMB ( Adi Prast. Tety R, Fahmi dan Nganto) dan Forum DSM ( Desa Sehat mandiri Bhuana Jaya.

 

PT. Khotai Makmur Insan Abadi ikut berpartisipasi dalam pencegahan wabah DBD diDesa Bhuana Jaya

PT. Khotai Makmur Insan Abadi ikut berpartisipasi dalam pencegahan wabah DBD diDesa Bhuana Jaya

Petugas fogging siap bertempur di sarang sarang nyamuk. nampak dalam gambar perwakilan Pemdes, BPD dan Managemen PT.Khotai MIA

Petugas fogging siap bertempur di sarang sarang nyamuk. nampak dalam gambar perwakilan Pemdes, BPD dan Managemen PT.Khotai MIA

Pada hari ini Jumat Tanggal 22 Juni 2016  PT. Khotai Makmur Insan Abadi bekerjasama dengan UPTD Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara ( PKM Separi III ) dan Pemerintah Desa Bhuana Jaya mengadakan pengasapan/fogging guna memberantas  nyamuk yang dianggap pembawa/vektor  virus Dengue penyebab demam berdarah. Dalam fogging ini melibatkan 5 buah mesin fogging dan lima operator dan beberapa pendamping dari UPTD Kesehatan dan perangkat Desa. Fogging yang dilaksanakan pagi ini atas Permohonan Masyarakat melalui pemerintah desa yang ditujukan ke PT. Khotai Makmur Insan Abadi selaku penyandang dana.

Ucapan terima kasih disampaikan oleh Pemerintah Desa Bhuana Jaya, Badan Perwakilan Desa( BPD ) dan LPMD Bhuana Jaya atas  kegiatan fogging yang didanai oleh PT. Khotai Makmur Insan Abadi,  karena fogging biaya operasionalnya sangat tinggi dan hingga saat ini  fogging masih merupakan sugesti yang ampuh dalam memberatas dan mencegah wabah DBD.

Masih banyak masyarakat yang menganggap fogging sebagai pencegahan penyakit khas negeri tropis dengan demam berpola ‘tapal kuda’ ini. Demam berdarah dengue (DBD) masih mewabah, apalagi di musim yang tak menentu seperti sekarang ini. dibawah ini Pemdes dan Managemen PT.Khotai yang didampingi UPTD Kesehatan  berupaya mengenalkan dampak positif dan negatif dari fogging, berikut :

Apa itu DBD ?

DBD merupakan suatu penyakit yang disebabkan oleh virus dengue yang penularannya disebarkan oleh nyamuk Aedes aegypti. Oleh karena itu, langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah penyebaran DBD adalah dengan memotong siklus penyebarannya dengan memberantas nyamuk tersebut. Pemberantasan nyamuk Aedes aegypti sebagai vektor penular DBD dapat dilakukan dengan cara :

1. Fogging, yaitu pengasapan untuk membunuh nyamuk dewasa;

2. Abatisasi, yaitu penaburan abate dengan dosis 10 g untuk 100 liter air pada tampungan air yang ditemukan jentik nyamuk;

3. Penyuluhan 4M, penggerakan masyarakat dalam PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk) dengan 4M, yaitu menguras, menutup tampungan air dan mengubur barang-barang bekas yang dapat menjadi sarang nyamuk dan memantau.

Jenis Fogging

Sebenarnya, ada dua jenis fogging yang dilakukan, yaitu fogging massal yang dilakukan sebelum dan sesudah musim hujan di lokasi rawan DBD dan fogging fokus yang dilakukan di musim hujan khusus di tempat kasus DBD yang ditemukan.

Kandungan asap pada fogging

Dalam program pemberantasan DBD, racun serangga yang digunakan untuk fogging adalah golongan organophosporester insectisida seperti malation, sumithion, fenithrothion, perslin, dan lain-lain. Paling banyak dan sering digunakan adalah malation. Insektisida malation sudah digunakan oleh pemerintah dalam fogging sejak tahun 1972 di Indonesia. Namun untuk pelaksanaan fogging dengan fog machine, malation harus diencerkan dengan penambahan solar atau minyak tanah.

Bahaya Fogging

Fogging sangat mencemari lingkungan dan akhirnya mencemari manusia. Selain itu, tindakanfogging harganya mahal dengan hasilnya yang tidak begitu signifikan bahkan akan membuat nyamuknya menjadi resisten (kebal dan tak mati karena fogging).

Dari Jurnal Epidemiolgy 1992 juga diteliti mengenai hubungan antara paparan malation dengan kejadian kelainan gastrointestinal (saluran cerna). Ditemukan bahwa wanita hamil yang terpapar malation mempunyai risiko 2,5 kali lebih besar anaknya menderita kelainan gastrointestinal.

Masalah lain yang juga pernah diteliti adalah paparan terhadap malation ini mengakibatkan gagal ginjal, gangguan pada bayi baru lahir, kerusakan gen dan kromosom pada bayi dalam kandungan, kerusakan paru, dan penurunan sistem kekebalan tubuh. Malation juga diduga mempunyai peran terhadap 28 gangguan, mulai dari gangguan gerakan sperma hingga kejadian hiperaktif pada anak.

Belum lagi bahaya dari solar yang menjadi bahan pengencer malation. Hasil pembakarannya mengikat hemoglobin (Hb) dalam darah dibandingkan oksigen. Selain itu, racun hasil pembakarannya mengakibatkan radang paru-paru (sembuh 6-8 minggu), penyumbatan bronchioli (dapat meninggal 3-5 minggu), serta iritasi dan produksi lendir berlebihan pada saluran napas.

Bahaya jangka panjang

Bahaya dari pestisida termasuk insektisida dalam penanganan DBD dapat menimbulkan dampak kronis pada tubuh.

1. Sistem Syaraf, berupa masalah ingatan yang gawat, sulit berkonsentrasi, perubahan kepribadian, kelumpuhan, kehilangan kesadaran dan koma;

2. Perut, berupa muntah-muntah, sakit perut dan diare;

3. Sistem kekebalan dan keseimbangan hormon.

Dampak jangka panjang yang mungkin disebabkan oleh racun tersebut akan bersifat karsinogenik (pembentukan jaringan kanker pada tubuh); mutagenik (kerusakan genetik untuk generasi yang akan datang); teratogenik (kelahiran anak cacad dari ibu yang keracunan), dan residu sisa berbahaya bagi konsumen.

Sebab fogging mengandung zat yang bersifat racun maka jika disemprotkan ke rumah-rumah penduduk akan sangat berbahaya bagi seluruh anggota keluarga, terlebih anak-anak dan balita.

Meskipun pihak pembuat bahan ini telah melakukan uji keamanan, kita harus semakin menyadari bahwa ada risiko-risiko yang akan kita tanggung apabila terpapar bahan tersebut.

Nah, dipetik kesimpulan, pengasapan hanya bisa membunuh nyamuk yang besar sedangkan jentik-jentik nyamuk tetap bisa hidup dan menjadi dewasa. Oleh karena itu, cara pencegahan dan penularan nyamuk DBD yang paling baik adalah melalui pemberantasan sarang nyamuk (PSM) dengan cara menguras, menutup, dan mengubur serta memantau ( admin )

 

Pogram UBK ( Usaha Bersama Komonitas ) dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi  masuk di 3 Desa di Kab. Kutai Kartanegara

Pogram UBK ( Usaha Bersama Komonitas ) dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi masuk di 3 Desa di Kab. Kutai Kartanegara

Pengurus UBK " Bukit Jaya mandiri " berfoto bersama Bapak Fauzi dan Ibu Mufida ( Kementrian Desa DTT ) di desa Bhuana Jaya

Pengurus UBK ” Bukit Jaya mandiri ” berfoto bersama Bapak Fauzi dan Ibu Mufida ( Kementrian Desa DTT ) di desa Bhuana Jaya

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan (Ditjen PKP) menyatakan bahwa program Usaha Bersama Komunitas (UBK) dijalankan untuk membentuk unit profesional di desa.

“UBK adalah kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan membentuk unit usaha professional dan modern,” Penjelasan ini  kami petik dari kunjungan kerja Bapak Fauzi dan Ibu Mufidah  ( Staf. Kementrian Desa PDTT) di UBK “ Bukit jaya mandiri “ yang dibentuk berdasarkan MAD ( Musyawarah antar Desa ) beberapa bulan yang lalu meliputi. Desa Bhuana Jaya, Desa Mulawarman dan Desa Bukit Pariaman

Jadi pada dasarnya UBK tersebut dimiliki, dibangun dan dikelola bersama oleh komunitas tiga Desa. Untuk menghasilkan produk kebutuhan sehari-hari yang dapat langsung dinikmati anggota komunitas dan memiliki potensi.

Sekretaris UBK yang sekaligus Ketua Karang Taruna Desa Bhuana Jaya optimis bahwa program ini bisa menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan taraf perekonomian masyarakat dengan mengembangkan home industri/UKM warga melalui peningkatan pengetahuan usaha sehingga produksi yangn dihasilkann dapat diterima oleh konsumen.

Pemerintah Desa Bhuana Jaya juga menjelaskan bahwa kegiatan pemberdayaan yang melibatkan masyarakat dari 3 desa di 18 Desa yang di kecamatan Tenggarong Seberang . Kab.Kutai Kartanegara  dalam tahab awal akan memproduksi berbagai produk makanan ringan dan  pengolahan batu fosil untuk kerajianan tangan dan asesoris /ornamen rumah mewah.

Lebih lanjut, terkait program ini Pemerintah Desa berpesan kepada para pelaku UBK harus selalu bekerjasama serta mengedepankan musyawarah mufakat dalam melakukan tindakan organisasi juga berupaya profesional dalam administrasi keuangan UBK

utusan dari tiga desa melakukan MAD yang difasilitasi Pendamping UBK ( Wahyudi. S.sos dan Sekdes Bhuana Jaya )

utusan dari tiga desa melakukan MAD yang difasilitasi Pendamping UBK ( Wahyudi. S.sos dan Sekdes Bhuana Jaya )

Dasar Hukum Pengawasan Dana Desa Oleh BPD

Dasar Hukum Pengawasan Dana Desa Oleh BPD

BPD Desa Bhuana Jaya Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kukar

BPD Desa Bhuana Jaya Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kukar

Oleh: Admin bhuanajaya.desa.id

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Pasal 1, ayat 2 : Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya dalam pasal 6 disebutkan bahwa Dana Desa tersebut ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB Desa.

Meskipun Pemerintah telah meyakinkan agar masyarakat tidak khawatir mengenai penyelewengan dana desa tersebut tetapi dengan adanya fakta bahwa banyak kepala daerah terjerat kasus korupsi bukan tidak mungkin kalau ladang korupsi itu akan berpindah ke desa-desa. Masyarakat desa sangat berharap agar BPD bisa menjalankan fungsinya untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut.

Dasar Hukum Pengawasan Dana Desa oleh BPD

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 disebutkan Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:

  • Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  • Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 48 : Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, kepala Desa wajib:

  • Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota;
  • Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota;
  • menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 51:

  • Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
  • Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa.
  • Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.

Dari uraian diatas sudah jelas bahwa Badan Permusyawaratan Masyarakat Desa mempunyai peran yang strategis dalam ikut mengawal penggunaan dana desa tersebut agar tidak diselewengkan. Jika dicermati ketentuan pasal 48 dan 51 PP Nomor 43 Tahun 2014.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut setikdanya ada 3 poin yang sangat krusial yaitu :

  1. Pasal 48 huruf c yang menyebutkan bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.
  2. Pasal 51 ayat 2 bahwa Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. Mari kita garis bawahi mengenai kata-kata paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. Kita tentu masih ingat bahwa APBDes adalah merupakan salah satu contoh Peraturan Desa. Ini artinya bahwa kalau Kepala Desa wajib membuat laporan keterangan tertulis tentang pelaksanaan peraturan desa berarti kepala desa wajib membuat laporan tentang pelaksanaan APBDes.
  3. Lebih lanjut dalam Pasal 51 ayat (3) dijelaskan bahwa laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.

Karena dana desa yang bersumber dari APBN jumlahnya cukup besar maka diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut agar dana tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintahan Desa dituntut menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.

Badan Permusyawaratan Desa yang merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan diharapkan bisa menjalankan perannya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal penggunaan anggaran. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas sehingga BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Adanya mekanisme ‘check and balance’ ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan desa.

Fungsi dan Wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah sebagai berikut:

  1. Mengayomi, yaitu menjaga kelestarian adat-istiadat yang hidup dan berkembang di desa yang bersangkutan sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan.
  2. Legislatif yaitu merumuskan dan menetapkan peraturan desa bersama-sama pemerintah desa.
  3. Pengawasan, yaitu meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, anggaran pendapatan dan belanja desa, serta keputusan kepala desa.
  4. Memegang aspirasi yang diterima dari masyarakat dan menyalurkan kepada pejabat atau instansi yang berwenang.
  5. Bersama-sama pemerintah desa membuat  peraturan desa.
  6. Bersama-sama kepala desa menetapkan APBD desa.
  7. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah desa terhadap rencana perjanjian antar desa dengan pihak ketiga dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa.