
Pengurus UBK ” Bukit Jaya mandiri ” berfoto bersama Bapak Fauzi dan Ibu Mufida ( Kementrian Desa DTT ) di desa Bhuana Jaya
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan (Ditjen PKP) menyatakan bahwa program Usaha Bersama Komunitas (UBK) dijalankan untuk membentuk unit profesional di desa.
“UBK adalah kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan membentuk unit usaha professional dan modern,” Penjelasan ini kami petik dari kunjungan kerja Bapak Fauzi dan Ibu Mufidah ( Staf. Kementrian Desa PDTT) di UBK “ Bukit jaya mandiri “ yang dibentuk berdasarkan MAD ( Musyawarah antar Desa ) beberapa bulan yang lalu meliputi. Desa Bhuana Jaya, Desa Mulawarman dan Desa Bukit Pariaman
Jadi pada dasarnya UBK tersebut dimiliki, dibangun dan dikelola bersama oleh komunitas tiga Desa. Untuk menghasilkan produk kebutuhan sehari-hari yang dapat langsung dinikmati anggota komunitas dan memiliki potensi.
Sekretaris UBK yang sekaligus Ketua Karang Taruna Desa Bhuana Jaya optimis bahwa program ini bisa menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan taraf perekonomian masyarakat dengan mengembangkan home industri/UKM warga melalui peningkatan pengetahuan usaha sehingga produksi yangn dihasilkann dapat diterima oleh konsumen.
Pemerintah Desa Bhuana Jaya juga menjelaskan bahwa kegiatan pemberdayaan yang melibatkan masyarakat dari 3 desa di 18 Desa yang di kecamatan Tenggarong Seberang . Kab.Kutai Kartanegara dalam tahab awal akan memproduksi berbagai produk makanan ringan dan pengolahan batu fosil untuk kerajianan tangan dan asesoris /ornamen rumah mewah.
Lebih lanjut, terkait program ini Pemerintah Desa berpesan kepada para pelaku UBK harus selalu bekerjasama serta mengedepankan musyawarah mufakat dalam melakukan tindakan organisasi juga berupaya profesional dalam administrasi keuangan UBK

utusan dari tiga desa melakukan MAD yang difasilitasi Pendamping UBK ( Wahyudi. S.sos dan Sekdes Bhuana Jaya )