+6281350381580

pemdes@bhuanajaya.desa.id

Terealisasinya Kegiatan Dana Desa Tahap I tahun 2021

Terealisasinya Kegiatan Dana Desa Tahap I tahun 2021

Kegiatan Pekerjaan Fisik, Anggaran Desa Aman Covid 8%, dan Operasional yang bersumber dari Dana Desa Tahap I Tahun 2021 dan administrasi Laporan Pertanggungjawabanya telah terealisasi dan selesai dengan tepat waktu, masing-masing kepala urusan dan kepala seksi yang menangani kegiatan membawa berkas administrasi Pertanggungjawaban untuk di periksa Tim Evaluasi Kecamatan Tenggarong Seberang dan mendapatkan Surat Rekomendasi Kecamatan untuk Pencairan Dana Desa Tahap II.

dan Persyaratan Pengajuan Dana Desa Tahap II terdiri dari :

  1. Laporan Realisasi & Penyerapan Dana Desa Tahun 2020 melalui Omspan
  2. Laporan Realisasi & Penyerapan Dana Desa Tahun 2021 Tahap I melalui Omspan
  3. Peraturan Kepala Desa tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan langsung Tunai (BLT) Dana Desa
  4. Berita Acara Rekonsiliasi Komulatif Dana Desa Tahun 2015 sampai 2018 di Rekening Kas Desa
  5. Laporan Komulatif Dana Desa Tahun 2015 sampai 2018 di Rekening Kas Desa
  6. PMK 225 Print Out SISKEUDES
  7. Rekomendasi Camat

Berikut adalah beberapa Dokumentasi pelaksanaan kegiatan Dana Desa

Posko Covid-19

Penyemprotan Tempat Umum

Pembangunan Gorong-Gorong RT.04 Dusun Pulau Mas

 

Pelatihan Optimasi  Pengelolaan Informasi bagi Badan publik Desa Bhuana Jaya

Pelatihan Optimasi Pengelolaan Informasi bagi Badan publik Desa Bhuana Jaya

Anggota PPID Desa Bhuana Jaya telah mengikuti Pelatihan Optimasi pengelolaan ionformasi Desa sebagai upaya selaku Badan Publik yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan Informasi publik.   Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Pelatihan ini bertujuan untuk mengangkatkan Kapasitas PPID Desa Bhuana  Jaya.

Pelatihan meliputi sosialisasi Undang-undang KIP No.14 Tahun 2008 dan regulasi lain yang berkaitan,   penyerahan Surat Keputusan Kepala Desa Bhuana Jaya  dan  dilanjutkan Diskusi, Kepala Desa Bhuana Jaya dalam sambutannya menekankan pentingnya informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara  benar, PPID harus lebih giat dan cerdas dalam menghadapi tantangan zaman yang sangat cepat berubah dan PPID harus menjadi garda terdepan dalam pengelolaan informasi,  cek dan cek keakuratan informasi  dan mampu memilah mana informasi yang benar dan bertanggung jawab dan mana yang masuk  Hoax, Disinformasi dll

Pelatihan tersebut diadakan dengan mengundang Narasumber dari  Diskominfo Kukar  bidang  PKP dan dari praktisi pengelolaan Website dari puskomedia Indonesia Cemerlang mulai tanggal,01 juli – 07 juli 2021.

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Bulan Ke-4 Telah Disalurkan

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Bulan Ke-4 Telah Disalurkan

Sampai dengan awal bulan Juni tahun 2021 telah tersalurkan BLT bulan Ke-1 sampai dengan Bulan Ke-3 dengan nominal dana BLT Per KK dengan nilai Rp. 300.000,- per bulan dan pada hari Jum’at tanggal 25 Juni 2021 27 warga Desa Bhuana Jaya yang tercantum di dalam Peraturan Desa Bhuana Jaya nomor 18 Tahun 2020 tentang Daftar Penerima Manfaat Bantuan langsung Tunai (BLT) Dana Desa Akibat Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di undang ke Sasono Budoyo Desa Bhuana Jaya untuk di berikan Bantuan Langsung Tunai Bulan Ke-4, dan bagi warga yang sudah tua dan sakit-sakitan dana BLT di antarkan langsung melalui ketua wilayah dusun masing-masing.

Foto Penyerahan Dana BLT oleh Kepala Desa

Diharapkan dengan dana BLT ini dapat meringankan warga yang benar-benar dalam kesulitan atau terdampak akibat adanya pandemi covid-19.

Diharapkan juga dana BLT bulan ke-5 sampai bulan Ke-12 dapat tersalurkan tepat waktu untuk kedepannya.

Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Desa (LKPJ)

Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Desa (LKPJ)

Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021 telah dilaksanakan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Desa (LKPJ) atas pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2020 sekaligus merupakan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun 2020, yang dihadiri oleh Camat Tenggarong Seberang yang diwakili oleh Nasir (Kasi Pemerintahan), Babinsa, berbagai lapisan masyarakat yang meliputi BPD, LPMD, PKK, Ketua Karang Taruna, Ketua Forum RT, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Bumdes, dll.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Bhuana Jaya (Bapak Frend Effendy) menyampaikan “Dalam rangka transparansi Publik sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Transparansi Publik sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 BAB III Pasal 3 Ayat 1 kewajiban Kepala Desa Menyampaikan kepada Masyarakat melalui BPD dan Desa Bhuana Jaya Berbangga Hati di Tahun 2020 mendapatkan Penghargaan Tingkat Provinsi terkait dengan Transparansi Publik, dan Pemerintah Desa selama Tahun 2020 merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem Penyelenggaraan Pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi Pemerintah Desa meliputi pelaksanaan tugas-tugas umum Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, serta Pemberdayaan masyarakat selama kurun waktu 1 (satu) tahun yaitu tahun 2020 merupakan bagian tak terpisahkan dari materi dan lampiran LKPJ yang akan diserahkan kepada BPD Desa Bhuana Jaya, Camat Tenggarong Seberang yang diwakili oleh Bapak Nasir (Kasi Pemerintahan) dalam Sambutanya menyampaikan dan mengapresiasi kepada Desa Bhuana Jaya karena sudah melaksakan LKPJ Tahun 2020. Pada dasarnya, hasil yang telah dicapai selama tahun 2020 oleh Pemerintahan Desa bersama masyarakat Desa Bhuana Jaya merupakan akumulasi hasil pelaksanaan program dan kegiatan dari tahun-tahun sebelumnya yang berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan (RKP) yang merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dengan dilaksanakan secara Partisipatif, Sinergis, Koordinatif, Transparan, Akuntabel, dan berkelanjutan melalui pemanfaatan Potensi, Peluang, serta melihat kelemahan dan tantangan yang dihadapi guna menuju kemakmuran, dan kesejahteraan Desa Bhuana Jaya.
Dalam kesempatan itu dari Komisi A (Purwanto) yang Membidangi penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Pembangunan mengingatkan kepada Pemerintah Desa agar setiap Kegiatan yang ada di Desa tetap harus menjaga Kualitas dalam Pembangunan,
Kemudian dari Komisi B (Choirul Muhtadin) yang Membidangi Pemberdayaan dan Pembinaan menyampaikan agar Pelatihan dan Pembinaan terhadap seluruh Ketua Rt yang ada di Desa dan memberikan Reward (Penghargaan) kepada Rt yang berprestasi baik dari Laporan maupun dari Kondusipnya di Lingkungan Rt tersebut, kemudian memberikan masukan terkait Pertanian yang salah satunya menyampaikan kepada Kepala Desa agar perairan yang ada mohon agar di perhatikan dan sesuai baku mutu air yang bisa digunakan oleh Petani.
pandangan umum yang disampaikan oleh Ketua BPD (Toharudin) sangat berterima kasih kepada Pemdes melalui Kepala Desanya yang sudah melaksanakan Tugasnya dalam kurun waktu 1 Tahun masa Jabatan, dalam penyampaian tersebut Ketua BPD juga menyampaikan terkait dengan Aset-aset Desa yang harapanya bisa T

Depo 25 Bonus 25