+6281350381580

pemdes@bhuanajaya.desa.id

REMBUG STUNTING DESA BHUANA JAYA

REMBUG STUNTING DESA BHUANA JAYA

Bhuana Jaya BANGKIT- Hari ini Kamis 06 Oktober 2022 Pemerintah Desa Bhuana Jaya mengadakan agenda rutin tahunan Yakni Rembug stunting, yang mana seharusnya agenda ini dilaksanakan sebelum musdes perencanaan Pembangunan Pembangunan Desa antara bulan Agustus – September sebelum Penetapan RKP, namun sepanjang APBDes tahun depan belum disahkan dapatlah kita melaksanan Rembug stunting ini, agar saran masukan dari Kader Pemberdayaan Masyarakat, Kader RDS ( KPM dan RDS ) dapat di tuangkan dalam kesepakan bersama agar bisa masuk dalam program tahaun yang akan datang. Hadir dalam acara tersebut Pemdaping Pemberdayaan Ir.Bayu Pranoto dan Pimpinan PKM separi 3. Yusuf Ridwan S.K.M.

Frend Effendy Kepala desa Bhuana Jaya dalam sambutannya Konvergensi stunting yang digadang gadang pemerintah bisa lebih optimal melalui peran KPM maupun RDS yang merupakan garda terdepan dalam penangangan dugaan stunting anak. Bhuana Jaya memiliki 5 Posyandu Balita yang tersebar di 4 dusun, KPM bersinergi dengan posyandu tersebut guna melaksanakan pemantahuan, literasi kesehatan dan hal hal lain yang berkaitan dengan PHBS warga.

Bertikut Profil KPM Desa Bhuana Jaya :

Definisi KPM

Kader Pembangunan Manusia (KPM) adalah warga masyarakat Desa yang dipilih melalui musyawarah Desa untuk bekerja membantu pemerintah Desa dalam memfasilitasi masyarakat Desa dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pembangunan sumberdaya manusia di Desa.

Tugas KPM

Tugas KPM meliputi:

  1. Mensosialisasikan kebijakan konvergensi pencegahan stunting di Desa kepada masyarakat di Desa, termasuk memperkenalkan tikar pertumbuhan untuk pengukuran panjang/tinggi badan baduta sebagai alat deteksi dini stunting.
  2. Mendata sasaran rumah tangga 1.000 HPK.
  3. Memantau layanan pencegahan stunting terhadap sasaran rumah tangga 1.000 HPK untuk memastikan setiap sasaran pencegahan stunting mendapatkan layanan yang berkualitas.
  4. Memfasilitasi dan mengadvokasi peningkatan belanja APBDes utamanya yang bersumber dari Dana Desa, untuk digunakan membiayai kegiatan pencegahan stunting berupa layanan intervensi gizi spesifik dan sensitif.
  5. Memfasilitasi suami ibu hamil dan bapak dari anak usia 0-23 bulan untuk mengikuti kegiatan konseling gizi serta kesehatan ibu dan anak.
  6. Memfasilitasi masyarakat Desa untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan program/kegiatan pembangunan Desa untuk pemenuhan layanan gizi spesifik dan sensitif.
  7. Melaksanakan koordinasi dan/atau kerjasama dengan para pihak yang berperan serta dalam pelayanan pencegahan stunting, seperti bidan Desa, petugas puskesmas (ahli gizi, sanitarian), guru PAUD dan/atau perangkat Desa.

Hubungan KPM Dengan Kelembagaan di Desa

Dalam hal pencegahan stunting di Desa, KPM harus selalu berkoordinasi dengan Pemerintahan Desa, unit penyedia layanan kesehatan dan pendidikan serta berbagai kelompok masyarakat di Desa yang peduli dengan upaya pencegahan stunting. Pendamping masyarakat Desa bersama dengan KPM memfasilitasi pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa untuk membentuk Rumah Desa Sehat.

Rumah Desa Sehat selanjutnya disingkat RDS adalah sekretariat bersama yang merupakan wahana/forum bagi pelaku atau pegiat pemberdayaan masyarakat Desa berbasis karakteristik lokal yang dikelola oleh masyarakat sebagai upaya peningkatan akses informasi dan pemenuhan kualitas layanan sosial dasar bagi masyarakat Desa. Yang dimaksud dengan pelaku atau pegiat pemberdayaan masyarakat Desa adalah Kader Posyandu, guru PAUD, kader kesehatan, unit layanan kesehatan, unit layanan pendidikan, kader PKK, Karang Taruna, tokoh masyarakat, dan berbagai kelompok masyarakat yang peduli dalam upaya pencegahan stunting.

RDS dibentuk melalui musyawarah Desa berdasarkan potensi sumberdaya dan kelembagaan lokal yang ada di Desa. RDS dimaksudkan untuk membantu pemerintah Desa dalam pengelolaan sumber daya manusia utamanya di bidang kesehatan.

Prosedur Kerja KPM

KPM bekerja memfasilitasi pencegahan stunting di Desa yang mencakup tahapan sebagaimana berikut:

Tahap Pemetaan Sosial

KPM menggerakan pegiat pemberdayaan masyarakat Desa yang tergabung dalam RDS untuk melakukan pemetaan sosial. Pemetaan sosial merupakan proses di tingkat dusun untuk mengidentifikasi dan mendata status layanan sasaran rumah tangga 1.000 HPK dan kondisi pelayanan sosial dasar di Desa. Tahap ini dilakukan paling lambat sebelum penyelenggaraan rembuk stunting di Desa untuk kepentingan penyusunan RKP Desa tahun berikutnya.

Tahap Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah di Desa

Hasil pemetaan sosial menjadi dasar pembahasan tentang beragam upaya pencegahan stunting dalam pertemuan diskusi terarah di RDS. Materi diskusi terarah di RDS, mencakup: 1) analisis sederhana terhadap hasil pemetaan sosial; 2) menyusun daftar masalah yang diprioritaskan untuk diselesaikan; 3) merumuskan peluang dan potensi sumber daya untuk pemecahan masalah; dan 4) merumuskan alternatif kegiatan prioritas untuk mencegah dan/atau menangani masalah kesehatan di Desa.

Tahap Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah di Antar Desa

Hasil pemetaan sosial di Desa-Desa menjadi dasar pembahasan tentang pencegahan stunting dan hasil diskusi kelompok terarah di Desa yang diselenggarkan melalui RDS menjadi bahan masukan dalam Musyawarah Antar Desa (MAD). Badan Kerjasama Antara Desa (BKAD) menyelenggaran MAD sebagaimana dimaksud dalam hal dibutuhkan adanya kerjasama antar Desa untuk mempercepat konvergensi pencegahan stunting di antar Desa.

Materi diskusi terarah di MAD, mencakup: 1) analisis sederhana terhadap hasil pemetaan sosial; 2) menyusun daftar masalah yang diprioritaskan untuk diselesaikan; 3) merumuskan peluang dan potensi sumber daya untuk pemecahan masalah; dan 4) merumuskan alternatif kegiatan prioritas untuk mencegah dan/atau menangani masalah kesehatan di Desa.

OPD kabupaten/kota dapat menjadi narasumber pada MAD untuk mempercepat konvergensi pencegahan stunting di antar Desa.

Tahap Rembuk Stunting Tingkat Desa

RDS menyelenggarakan rembuk stunting di Desa yang dilaksanakan sebelum musyawarah Desa untuk penyusunan perencanaan pembangunan Desa tahun berikutnya. Rembuk stunting ini berfungsi sebagai forum musyawarah antara masyarakat Desa dengan pemerintah Desa dan BPD untuk membahas pencegahan dan penanganan masalah kesehatan di Desa khususnya stunting dengan mendayagunakan sumber daya pembangunan yang ada di Desa. Agar warga masyarakat berpartisipasi aktif dalam rembuk stunting di Desa, maka sebelum diselenggarakan kegiatan dimaksud harus dilakukan penyebaran informasi/publikasi tentang hasil diskusi kelompok terarah di RDS.

Kegiatan utama dalam rembuk stunting di Desa, meliputi:

  • . pembahasan usulan program/kegiatan intervensi gizi spesifik dan sensitif yang disusun dalam diskusi kelompok terarah di RDS dan MAD; dan
  • . pembahasan dan penyepakatan prioritas usulan program/kegiatan intervensi gizi spesifik dan sensitif. Kesepakatan hasil rembuk stunting di Desa dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh perwakilan RDS, masyarakat Desa, dan pemerintah Desa.

Tahap Advokasi Pencegahan Stunting di Desa

Berita acara tentang hasil rembuk stunting disampaikan oleh perwakilan RDS kepada Kepala Desa dan BPD sebagai usulan masyarakat dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Desa (RPJM Desa dan/atau RKP Desa) serta dokumen perencanaan anggaran (APB Desa). Para pihak yang tergabung dalam RDS beserta warga masyarakat Desa yang peduli akan upaya pencegahan stunting di Desa bersama-sama mengawal usulan program/kegiatan pencegahan stunting untuk dapat di biayai dengan menggunakan keuangan Desa khususnya Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tahap Pelaksanaan Kegiatan Konvergensi Pencegahan Stunting

Tahap ini merupakan pelaksanaan atas APB Desa yang memuat pembiayaan kegiatan kovergensi pencegahan stunting, dan pelaksanaan program/kegiatan pencegahan stunting yang dibiayai oleh OPD kabupaten/kota.

Pada tahap pelaksanaan ini, KPM memfasilitasi RDS menyelenggarakan evaluasi 3 (tiga) bulanan untuk membahas pelaksanaan kegiatan konvergensi pencegahan stunting, termasuk membahas hasil pengukuran status anak dengan menggunakan tikar pertumbuhan.

Tahap monitoring pelaksanaan 5 (lima) paket layanan pencegahan stunting.

Tahap ini dilakukan bersamaan dengan tahap pelaksanaan kegiatan konvergensi pencegahan stunting. Dalam tahap monitoring ini, KPM memfasilitasi RDS untuk melakukan proses penilaian konvergensi dengan menggunakan “scorecard” atau kartu / formulir penilaian. Sebelum penyelenggaraan rapat evaluasi 3 (tiga) bulanan di RDS, KPM melakukan rekapitulasi hasil monitoring bulanan terkait dengan:

(a). Tingkat capaian layanan pencegahan stunting di Desa;

(b). Tingkat konvergensi layanan pencegahan stunting di Desa.

Susunan Pengurus Kader Pembangunan Manusia

NoNamaJabatanPendidikanAlamat
1SUPRIHAYATIN.S.Pd.Kader Pembangunan Manusia S1MEKARSARI
2ENI RAHAYU.S.Pd.

Kader Pembangunan Manusia S1BINAMULYA
3NUR AINI.S.Pd.Kader Pembangunan ManusiaS1PULAU MAS
Penandatanganan MoU Antara SMP Negeri 2 Tenggarong Seberang, SMA Negeri 1 Tenggarong Seberang dengan Pemerintah Desa Bhuana Jaya

Penandatanganan MoU Antara SMP Negeri 2 Tenggarong Seberang, SMA Negeri 1 Tenggarong Seberang dengan Pemerintah Desa Bhuana Jaya

Alhamdulillah telah terlaksananya Penandatanganan MoU Antara SMP Negeri 2 Tenggarong Seberang dengan Pemerintah Desa Bhuana Jaya dan Penandatanganan MoU Antara SMA Negeri 1 Tenggarong Seberang dan Pemerintah Desa Bhuana Jaya. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Muyanto, S.I.P., S.Pd. dan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 I Wayan Arsa S,Pd.

Tujuan dari MoU ini yaitu untuk melakukan kerjasama kemitraan yang saling menguntungkan yang bertujuan untuk mengembangkan dan melatih siswa siswi guna peningkatan kapasitas membaca Qur’an, melalui metode Tilawati serta Tahsinul Qur’an.

Semoga kerjasama ini mendapatkan berkah untuk kita semua Aamiin.

Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di Balai Desa Bhuana Jaya

Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di Balai Desa Bhuana Jaya

bhuanajaya.desa.id, Pemerintah Desa Bhuana Jaya Bekerjasama dengan Koramil 0906 14/Tenggarong Seberang dan Puskesmas Separi III  melaksanakan kegiatan vaksinasi yang dihadiri 608 warga target 700 Dosis, Pelaksanaan ini dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat dengan dibantu oleh Perangkat Desa, Koramil 0906 14/Tenggarong Seberang, Tenaga Kesehatan dari Puskesmas Separi III, Dan Mahasiswa KKN dari Unikarta.

Vaksinasi Covid19 terus digalakan oleh pemerintah demi memerangi penularan covid-19. Vaksinasi Covid-19 disediakan gratis untuk masyarakat untuk itu diharapkan masyarakat target vaksin agar tidak takut untuk divaksin demi menjaga dan membentengi diri dari wabah Covid-19 yang saat ini belum juga berakhir.

Warga sangat antusias dengan adanya Pelaksanaan Vaksin ini, dibuktikan dengan banyaknya warga yang datang sebelum jam pelaksanaan.

Pelaksanaan Vaksinasi  adalah salah satu upaya Pemerintah untuk menghambat penyebaran Covid-19 dan menjaga perekonomian ditengah masyarakat. Maka kita semua juga berupaya mandiri agar pandemi ini cepat selesai dengan cara menerapkan Protokol Kesahatan dan Berolahraga Rutin.

 

Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Desa (LKPJ)

Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Desa (LKPJ)

Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021 telah dilaksanakan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Desa (LKPJ) atas pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2020 sekaligus merupakan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun 2020, yang dihadiri oleh Camat Tenggarong Seberang yang diwakili oleh Nasir (Kasi Pemerintahan), Babinsa, berbagai lapisan masyarakat yang meliputi BPD, LPMD, PKK, Ketua Karang Taruna, Ketua Forum RT, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Bumdes, dll.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Bhuana Jaya (Bapak Frend Effendy) menyampaikan “Dalam rangka transparansi Publik sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Transparansi Publik sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 BAB III Pasal 3 Ayat 1 kewajiban Kepala Desa Menyampaikan kepada Masyarakat melalui BPD dan Desa Bhuana Jaya Berbangga Hati di Tahun 2020 mendapatkan Penghargaan Tingkat Provinsi terkait dengan Transparansi Publik, dan Pemerintah Desa selama Tahun 2020 merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem Penyelenggaraan Pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi Pemerintah Desa meliputi pelaksanaan tugas-tugas umum Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, serta Pemberdayaan masyarakat selama kurun waktu 1 (satu) tahun yaitu tahun 2020 merupakan bagian tak terpisahkan dari materi dan lampiran LKPJ yang akan diserahkan kepada BPD Desa Bhuana Jaya, Camat Tenggarong Seberang yang diwakili oleh Bapak Nasir (Kasi Pemerintahan) dalam Sambutanya menyampaikan dan mengapresiasi kepada Desa Bhuana Jaya karena sudah melaksakan LKPJ Tahun 2020. Pada dasarnya, hasil yang telah dicapai selama tahun 2020 oleh Pemerintahan Desa bersama masyarakat Desa Bhuana Jaya merupakan akumulasi hasil pelaksanaan program dan kegiatan dari tahun-tahun sebelumnya yang berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan (RKP) yang merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dengan dilaksanakan secara Partisipatif, Sinergis, Koordinatif, Transparan, Akuntabel, dan berkelanjutan melalui pemanfaatan Potensi, Peluang, serta melihat kelemahan dan tantangan yang dihadapi guna menuju kemakmuran, dan kesejahteraan Desa Bhuana Jaya.
Dalam kesempatan itu dari Komisi A (Purwanto) yang Membidangi penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Pembangunan mengingatkan kepada Pemerintah Desa agar setiap Kegiatan yang ada di Desa tetap harus menjaga Kualitas dalam Pembangunan,
Kemudian dari Komisi B (Choirul Muhtadin) yang Membidangi Pemberdayaan dan Pembinaan menyampaikan agar Pelatihan dan Pembinaan terhadap seluruh Ketua Rt yang ada di Desa dan memberikan Reward (Penghargaan) kepada Rt yang berprestasi baik dari Laporan maupun dari Kondusipnya di Lingkungan Rt tersebut, kemudian memberikan masukan terkait Pertanian yang salah satunya menyampaikan kepada Kepala Desa agar perairan yang ada mohon agar di perhatikan dan sesuai baku mutu air yang bisa digunakan oleh Petani.
pandangan umum yang disampaikan oleh Ketua BPD (Toharudin) sangat berterima kasih kepada Pemdes melalui Kepala Desanya yang sudah melaksanakan Tugasnya dalam kurun waktu 1 Tahun masa Jabatan, dalam penyampaian tersebut Ketua BPD juga menyampaikan terkait dengan Aset-aset Desa yang harapanya bisa T
BLT Dana Desa Tahap 9 Desa Bhuana Jaya Disalurkan

BLT Dana Desa Tahap 9 Desa Bhuana Jaya Disalurkan

 Bantuan
Langsung Tunai (BLT) tahap 9 atau yang terahir dalam pembagian BLT tahun ini di
Tahun 2020 di Desa Bhuana Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang telah disalurkan
kepada yang berhak menerima. Penyaluran dilaksanakan di Balai Desa/Gedung Sasono
Budoyo,  Jum’at (18/12/20), Himbauan dari
Pemerintah Desa Kepada warga yang datang harus tetap mengikuti protokol
kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Dalam kesempatan tersebut yang di
hadiri oleh Kepala Desa beserta Perangkat, Ketua BPD, Ketua LPM, selanjutnya
Kepala Desa Bhuana Jaya Bapak Frend Effendy dalam sambutanya berharap agar apa
yang didapatkan dalam Pembagian BLT ini bisa di manfaatkan sebaik-baiknya,
karena pandemi Covid-19 ini belum ada yang tau kapan berakhirnya maka dalam
penegasanya Bapak Kepala Desa juga mengingatkan agar semua masyarakat tetap
menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu menjaga jarak ,mencuci
tangan, dan menggunakan masker.

Dalam
pembagian BLT tahap ini yang dananya dari peralihan di beberapa kegiatan fisik
yang ada di Desa Bhuana Jaya , penyaluran BLT tersebut  dibagikan kepada 98 warga yang terdaftar yang
memang berhak untuk menerimanya, tentu sudah  melalui proses dan prosedur yang ada, dalam
pembagian BLT pada tahap ini dengan besaran nilai Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu
Rupiah) per KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

BHUANA
JAYA hari ini  ditulis langsung PPID Desa
Bhuana Jaya,Tanggal 18,Desember 2020:

1. IRFAN ADITIA SANJAYA

2. NITA TRI UTAMI

3. SYAFULLAH.

4. HERIANSYAH