Desa Bhuana Jaya sudah dikenal orang seantero dunia baik dari prestasi, inovasi maupun keunikan desa ini , terdapat beberapa warganya yang mengelola budidaya lebah jenis Trigona atau lebih dikenal dengan sebutan kelulut/.Klanceng, namun diberbagai daerah menyebut lebah tersebut sangat beraneka, seperti di Sumatra barat menyebutnya Galo-galo, di Jawa Barat menyebutnya Teuweul, dan orang bali mengatakan Kele dan lain lain.
Mengenai Lebah kelulut yang dibudidayakan warga desa Bhuana Jaya salah satunya yang berlokasi di RT.03 Dusun Pulau mas sekaligus sebagai sekretariat Kelompok Tani Tuah Himba binaan UPTD Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur yakni KPHP santan. melalui penyuluh Kehutan dari UPT tersebut KTH.Tuah Himba dapat mengelola Hasil Hutan Bukan Kayu ( HHBK ) yakni pengembangan potensi lebah kelulut melalui pemeliharaan yang baik sehingga dapat menghasilkan Madu murni, Propolis mentah, dan bee pollen, dikelompok ini juga menghasilkan pembibitan lebah dan tempat pelatihan yang berhubungan dengan perlebahan.
Di KTH ini sudah ratusan bahkan ribuan pengunjung yang berasal dari berbagai daerah dengan tujuan beraneka, mulai sekedar lihat lihat peternakan lebah, penelitihan, juga belajar beternak lebah. beberapa waktu lalu ada mahasiswa program Pasca sarjana Fahutan unmul yang mengadakan penelitihan , pernah juga ada Mahasiswi Fakultas Bioproses UI yang bernama Fena Dwitijawiyarti beralamat di Jl. Kemiri IV No. 22, Pondok Cabe, Pamulang, Tangsel Provinsi Banten meneliti Propolis lebah Kelulut guna penyusunan skripsi S1 nya. tak hanya ini ada juga beberapak Mahasiswa di Fakultas Farmasi Unmul yang mengadakan penelitihan terkait Propolis lebah maupun bee polen yang dihasilkan oleh Kelulut.
Minggu kemari juga ada 3 orang Penyuluh Kehutanan dari UPT.KPH Tana tidung Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara yang belajar Budidaya lebah Kelulut di KTH.Tuah Himba Bhuana Jaya yakni Sri Purwanti, S.Hut., Ester Dani sihite, S.Hut dan Deny Kurniawan.
kebanyakan yang berkunjung mendapat kesan baik serta memberi ulasan di
Bhuana Jaya BANGKIT- Hari ini Kamis 06 Oktober 2022 Pemerintah Desa Bhuana Jaya mengadakan agenda rutin tahunan Yakni Rembug stunting, yang mana seharusnya agenda ini dilaksanakan sebelum musdes perencanaan Pembangunan Pembangunan Desa antara bulan Agustus – September sebelum Penetapan RKP, namun sepanjang APBDes tahun depan belum disahkan dapatlah kita melaksanan Rembug stunting ini, agar saran masukan dari Kader Pemberdayaan Masyarakat, Kader RDS ( KPM dan RDS ) dapat di tuangkan dalam kesepakan bersama agar bisa masuk dalam program tahaun yang akan datang. Hadir dalam acara tersebut Pemdaping Pemberdayaan Ir.Bayu Pranoto dan Pimpinan PKM separi 3. Yusuf Ridwan S.K.M.
Frend Effendy Kepala desa Bhuana Jaya dalam sambutannya Konvergensi stunting yang digadang gadang pemerintah bisa lebih optimal melalui peran KPM maupun RDS yang merupakan garda terdepan dalam penangangan dugaan stunting anak. Bhuana Jaya memiliki 5 Posyandu Balita yang tersebar di 4 dusun, KPM bersinergi dengan posyandu tersebut guna melaksanakan pemantahuan, literasi kesehatan dan hal hal lain yang berkaitan dengan PHBS warga.
Bertikut Profil KPM Desa Bhuana Jaya :
Definisi KPM
Kader Pembangunan Manusia (KPM) adalah warga masyarakat Desa yang dipilih melalui musyawarah Desa untuk bekerja membantu pemerintah Desa dalam memfasilitasi masyarakat Desa dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pembangunan sumberdaya manusia di Desa.
Tugas KPM
Tugas KPM meliputi:
Mensosialisasikan kebijakan konvergensi pencegahan stunting di Desa kepada masyarakat di Desa, termasuk memperkenalkan tikar pertumbuhan untuk pengukuran panjang/tinggi badan baduta sebagai alat deteksi dini stunting.
Mendata sasaran rumah tangga 1.000 HPK.
Memantau layanan pencegahan stunting terhadap sasaran rumah tangga 1.000 HPK untuk memastikan setiap sasaran pencegahan stunting mendapatkan layanan yang berkualitas.
Memfasilitasi dan mengadvokasi peningkatan belanja APBDes utamanya yang bersumber dari Dana Desa, untuk digunakan membiayai kegiatan pencegahan stunting berupa layanan intervensi gizi spesifik dan sensitif.
Memfasilitasi suami ibu hamil dan bapak dari anak usia 0-23 bulan untuk mengikuti kegiatan konseling gizi serta kesehatan ibu dan anak.
Memfasilitasi masyarakat Desa untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan program/kegiatan pembangunan Desa untuk pemenuhan layanan gizi spesifik dan sensitif.
Melaksanakan koordinasi dan/atau kerjasama dengan para pihak yang berperan serta dalam pelayanan pencegahan stunting, seperti bidan Desa, petugas puskesmas (ahli gizi, sanitarian), guru PAUD dan/atau perangkat Desa.
Hubungan KPM Dengan Kelembagaan di Desa
Dalam hal pencegahan stunting di Desa, KPM harus selalu berkoordinasi dengan Pemerintahan Desa, unit penyedia layanan kesehatan dan pendidikan serta berbagai kelompok masyarakat di Desa yang peduli dengan upaya pencegahan stunting. Pendamping masyarakat Desa bersama dengan KPM memfasilitasi pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa untuk membentuk Rumah Desa Sehat.
Rumah Desa Sehat selanjutnya disingkat RDS adalah sekretariat bersama yang merupakan wahana/forum bagi pelaku atau pegiat pemberdayaan masyarakat Desa berbasis karakteristik lokal yang dikelola oleh masyarakat sebagai upaya peningkatan akses informasi dan pemenuhan kualitas layanan sosial dasar bagi masyarakat Desa. Yang dimaksud dengan pelaku atau pegiat pemberdayaan masyarakat Desa adalah Kader Posyandu, guru PAUD, kader kesehatan, unit layanan kesehatan, unit layanan pendidikan, kader PKK, Karang Taruna, tokoh masyarakat, dan berbagai kelompok masyarakat yang peduli dalam upaya pencegahan stunting.
RDS dibentuk melalui musyawarah Desa berdasarkan potensi sumberdaya dan kelembagaan lokal yang ada di Desa. RDS dimaksudkan untuk membantu pemerintah Desa dalam pengelolaan sumber daya manusia utamanya di bidang kesehatan.
Prosedur Kerja KPM
KPM bekerja memfasilitasi pencegahan stunting di Desa yang mencakup tahapan sebagaimana berikut:
Tahap Pemetaan Sosial
KPM menggerakan pegiat pemberdayaan masyarakat Desa yang tergabung dalam RDS untuk melakukan pemetaan sosial. Pemetaan sosial merupakan proses di tingkat dusun untuk mengidentifikasi dan mendata status layanan sasaran rumah tangga 1.000 HPK dan kondisi pelayanan sosial dasar di Desa. Tahap ini dilakukan paling lambat sebelum penyelenggaraan rembuk stunting di Desa untuk kepentingan penyusunan RKP Desa tahun berikutnya.
Tahap Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah di Desa
Hasil pemetaan sosial menjadi dasar pembahasan tentang beragam upaya pencegahan stunting dalam pertemuan diskusi terarah di RDS. Materi diskusi terarah di RDS, mencakup: 1) analisis sederhana terhadap hasil pemetaan sosial; 2) menyusun daftar masalah yang diprioritaskan untuk diselesaikan; 3) merumuskan peluang dan potensi sumber daya untuk pemecahan masalah; dan 4) merumuskan alternatif kegiatan prioritas untuk mencegah dan/atau menangani masalah kesehatan di Desa.
Tahap Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah di Antar Desa
Hasil pemetaan sosial di Desa-Desa menjadi dasar pembahasan tentang pencegahan stunting dan hasil diskusi kelompok terarah di Desa yang diselenggarkan melalui RDS menjadi bahan masukan dalam Musyawarah Antar Desa (MAD). Badan Kerjasama Antara Desa (BKAD) menyelenggaran MAD sebagaimana dimaksud dalam hal dibutuhkan adanya kerjasama antar Desa untuk mempercepat konvergensi pencegahan stunting di antar Desa.
Materi diskusi terarah di MAD, mencakup: 1) analisis sederhana terhadap hasil pemetaan sosial; 2) menyusun daftar masalah yang diprioritaskan untuk diselesaikan; 3) merumuskan peluang dan potensi sumber daya untuk pemecahan masalah; dan 4) merumuskan alternatif kegiatan prioritas untuk mencegah dan/atau menangani masalah kesehatan di Desa.
OPD kabupaten/kota dapat menjadi narasumber pada MAD untuk mempercepat konvergensi pencegahan stunting di antar Desa.
Tahap Rembuk Stunting Tingkat Desa
RDS menyelenggarakan rembuk stunting di Desa yang dilaksanakan sebelum musyawarah Desa untuk penyusunan perencanaan pembangunan Desa tahun berikutnya. Rembuk stunting ini berfungsi sebagai forum musyawarah antara masyarakat Desa dengan pemerintah Desa dan BPD untuk membahas pencegahan dan penanganan masalah kesehatan di Desa khususnya stunting dengan mendayagunakan sumber daya pembangunan yang ada di Desa. Agar warga masyarakat berpartisipasi aktif dalam rembuk stunting di Desa, maka sebelum diselenggarakan kegiatan dimaksud harus dilakukan penyebaran informasi/publikasi tentang hasil diskusi kelompok terarah di RDS.
Kegiatan utama dalam rembuk stunting di Desa, meliputi:
. pembahasan usulan program/kegiatan intervensi gizi spesifik dan sensitif yang disusun dalam diskusi kelompok terarah di RDS dan MAD; dan
. pembahasan dan penyepakatan prioritas usulan program/kegiatan intervensi gizi spesifik dan sensitif. Kesepakatan hasil rembuk stunting di Desa dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh perwakilan RDS, masyarakat Desa, dan pemerintah Desa.
Tahap Advokasi Pencegahan Stunting di Desa
Berita acara tentang hasil rembuk stunting disampaikan oleh perwakilan RDS kepada Kepala Desa dan BPD sebagai usulan masyarakat dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Desa (RPJM Desa dan/atau RKP Desa) serta dokumen perencanaan anggaran (APB Desa). Para pihak yang tergabung dalam RDS beserta warga masyarakat Desa yang peduli akan upaya pencegahan stunting di Desa bersama-sama mengawal usulan program/kegiatan pencegahan stunting untuk dapat di biayai dengan menggunakan keuangan Desa khususnya Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tahap Pelaksanaan Kegiatan Konvergensi Pencegahan Stunting
Tahap ini merupakan pelaksanaan atas APB Desa yang memuat pembiayaan kegiatan kovergensi pencegahan stunting, dan pelaksanaan program/kegiatan pencegahan stunting yang dibiayai oleh OPD kabupaten/kota.
Pada tahap pelaksanaan ini, KPM memfasilitasi RDS menyelenggarakan evaluasi 3 (tiga) bulanan untuk membahas pelaksanaan kegiatan konvergensi pencegahan stunting, termasuk membahas hasil pengukuran status anak dengan menggunakan tikar pertumbuhan.
Tahap monitoring pelaksanaan 5 (lima) paket layanan pencegahan stunting.
Tahap ini dilakukan bersamaan dengan tahap pelaksanaan kegiatan konvergensi pencegahan stunting. Dalam tahap monitoring ini, KPM memfasilitasi RDS untuk melakukan proses penilaian konvergensi dengan menggunakan “scorecard” atau kartu / formulir penilaian. Sebelum penyelenggaraan rapat evaluasi 3 (tiga) bulanan di RDS, KPM melakukan rekapitulasi hasil monitoring bulanan terkait dengan:
(a). Tingkat capaian layanan pencegahan stunting di Desa;
(b). Tingkat konvergensi layanan pencegahan stunting di Desa.
Alhamdulillah telah terlaksananya Penandatanganan MoU Antara SMP Negeri 2 Tenggarong Seberang dengan PemerintahDesa Bhuana Jaya dan Penandatanganan MoU Antara SMA Negeri 1 Tenggarong Seberang dan Pemerintah Desa Bhuana Jaya. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Muyanto, S.I.P., S.Pd. dan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 I Wayan Arsa S,Pd.
Tujuan dari MoU ini yaitu untuk melakukan kerjasama kemitraan yang saling menguntungkan yang bertujuan untuk mengembangkan dan melatih siswa siswi guna peningkatan kapasitas membaca Qur’an, melalui metode Tilawati serta Tahsinul Qur’an.
Semoga kerjasama ini mendapatkan berkah untuk kita semua Aamiin.
Bertempat di BPU Desa Bhuana Jaya pada Hari Kamis 09-September-2021, Tim Pokja Penyusunan RKP Desa bersama Pemerintah Desa melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa dalam Pembahasan dan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) untuk tahun 2022, kegiatan ini adalah salah satu tahapan dalam penyusunan RKP Desa, yang mana tahapan sebelumnya yaitu mulai dari sosialisasi dengan hasil pembentukan Tim Pokja, kemudian Lokakarya Desa/ MusrenbangDesa Pembahasan Rancangan RKP Desa dimana tim Pokja melakukan kajian data, yaitu mulai dari mengansumsi pendapatan desa, evaluasi RKP Desa Tahun 2021, Analisis RPJM Desa dari Kepala desa yang menjabat saat ini, yang di bahas dalam Musyawarah Pembahasan RKPDesa/Lokakarya Desa. setelah itu tahapan berikutnya adalah Musrenbangdesa Pembahasan dan Penetapan RKP Desa, yang didalamnya adalah penetapan daftar prioritas skala desa yang akan di anggarkan dalam APBDesa Tahun 2022, kemudian menganalisis skala Priotitas yang masuk dalam Matrik RKP yang tidak bisa di anggarkan dalam APBDesa untuk di usulkan ke dalam Musrenbangcam untuk program 2023. dalam acara tersebut dihadiri Oleh Pihak Kecamatan H. Zukran.S.Sos , Saidi.S.E, Suka Madeyanto. S.Hut , dan juga Pendamping Desa Samsul.S.H, bersama Teanaga Ahli Kabupaten Partogiyan Sinaga.Sp.Mp , Babinkamtibmas, Babinsa , Tokoh Agama, Masyarakat, Pendidikan, BPD, LPM,Perwakilan Ibu PKK,Karang Taruna , Forum RT dan team PPID, dan acara tersebut tetap selalu menerapkan Protokol Kesehatan,
Acara tersebut mulai dilaksanakan sekitar jam 09:30 Wita, sebagai pembawa acara Eka Yulianita.S.H, memabacakan susunan acara,` Pembukaan,menyanyikan Lagu Indonesia Raya, dilanjutkan Mars Desa, dengan Dirizen Nita Tri Utami, Do”a Pak sayfullah, dilanjutkan Laporan PPKD diwakili Oleh Saudara Heriansyah.S.H, yang dalam laporan tersebut menyampaikan Musrenbang Desa ini terlaksana menggunakan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD), dasar dalam melakukan ini sesuai Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemabangunan Desa, Permendagri 86 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Musrenbang, UU 25 tahun 2004 tentang Perencanaan Pemabangunan harus mengoptimalkan pendekatan Partisipasif Masyarakat, Musrenbangdes ini adalah Agenda rutin tahunan dalam Implementasi RPJMDES yang dibuat dalam Visi & Misi Kepala Desa, dan Musrenbangdes ini adalah rangkaian acara penyusunan RKPdes dengan Proses yang sudah dilewati dan proses ini sangat diperlukannya Transaparansi sesuai dengan uu keterbukaan informasi Publik, no 14 tahun 2008 , juga partisipasi, Akuntabilitas, dan saling kordinasi. ditambahkan juga bahwa sampai saat ini Covid 19/ Corona sampai saat ini masih melanda Indonesia dan ini sangat memberikan efek kebijakan ketingkat Desa, kita ketahui bersama dengan keadaan saat ini dan mengakibatkan Refocusing atau Realokasi Anggaran maka Desa harus benar-benar lebih jeli dalam melihat Potensi Desa, skala Prioritas dalam melakukan kebijakan.
kemudian acara selanjutnya Sambutan Kepala Desa, sekaligus membuka Acara , dalam sambutan Kades Pak Frend Effendy menyampaikan memberikan Apresiasi kepada semua Pihak yang sudah sama-sama saling bersinergi melaksanakan Musrenbangdes ini, dan harapan dari semua ini tentu tujuannya agar menjadikan Desa Bhuana jaya ini sesuai dengan Slogan Desa yaitu BANGKIT , (Bersih, aman, Nyaman, Giat dan Tertib) dan Semua lapisan Masyarakat bisa menikmati baik dari segi pendidikan, sosial, ekonomi, dan merasa nyaman , pada kesempatan tersebut disampaikan pula bahwa Desa Bhuana Jaya adalah termasuk desa yang kita Syukuri walaupun saat ini masih keadaan belum Stabil tetapi Pembangunan di Desa kita ini masih ada yang berjalan melalui Program-program Pokir DPRD , yang tentu semua ini harus kita Syukuri bersama, dan terakhir dalam sambutan Kepala Desa Pak Frend Effendy memohon agar semua Lembaga Desa, dan peran semua elemen Masyarakat agar aktif dalam memberikan masukan , kritik yang sifatnya membangun untuk Desa Bhuana Jaya ini, sehingga apa yang menjadi kebijakan oleh Pemerintah Desa benar-benar adalah Skala yang sangat Prioritas di Masyarakat, dan kemudian acara Musrenbangdes tersebut langsung dinyatakan dibuka Oleh Kepala Desa Pak Frend Effendy dan disambut dengan upplose semua hadirin yang hadir.
Pada kesempatan tersebut Pihak Kecamatan menyampaikan beberapa masukan kepada Pemerintah Desa yang disampaikan Oleh Pak H. Zukran.S.Sos , Pak Saidi.S.E, Pak Suka Madeyanto. S.Hut, mengucapkan rasa terima kasih kepada Pemdes yang sudah melaksanakan Musrenbangdes ini sesuai dengan Jadwal yang sudah di sampaikan dari Pihak Kecamatan, ditambahkan pula acara Musrenbangdes ini tetap memperhatikan dan menyingkronkan dengan Program Prioritas Nasional Desa, dan Musrenbangdes ini menjadi gudance atau pedoman untuk nantinya melaksanakan suatu kegiatan. disampaiakan oleh Pak Suka Madeyanto mengingatkan dan harus memperhatikan secara keseluruhan yang dituangkan dalam Permende PDTT No 7 tahun 2021 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2022, peraturan ini bertujuan memberikan arah Prioritas penggunaan DD Tahun 2022 untuk Pemulihan Ekonomi Nasional, Program Prioritas Nasional, dan mitigasi penangan bencana alam dan no alam untuk mendukung pencapaian SDGS Desa. dan ditambahkan juga oleh Tenaga Ahli Kabupaten Pak Partogiyan Sinaga. Sp.Mp bersama Pendamping Desa Pak Samsul.S.H bahwa dalam keadaan saat ini perlu kita memaksimalkan Bumdes berharap bahwa Bumdes itu sebagai Lokomotif di Desa . dan dilanjutkan acara dengan Presentasi Draff RKP tahun 2022 dan penyampaian Daftar usulan ke OPD untuk Tahun 2023 dan dilanjutkan dengan Diskusi yang dipandu Oleh Pak Suwondo.SE.SH. dan acara Musrenbangdes diakhiri dengan penanda tanganan Berita Acara Musrenbangdes tahun 2021 yang ditanda tangani Kepala Desa dan ketua BPD yang disaksikan Oleh Tokoh Masyarakat
Musyawarah Desa Khusus SDGS Desa 2021 yang dilaksanakan pada hari Senin yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Wakil Kelompok Masyarakat serta Unsur lain yang terkait telah menandakan bahwa inputan SDGs Desa sudah selesai, dengan kerja sama para enumurator, dukungan admin enumurator juga admin pendamping.
Inputan Survey Desa, Survey Rukun Tetangga, Survey Kepala Keluarga dan juga Survey Individu 92% semua terselesaikan, hanya saja 8 % dari Data Survey individu belum ter-upload dikarenakan aplikasi yang masih dalam perbaikan.
Diharapkan aplikasi SDGs Desa dapat digunakan kembali agar para enumator dapat menyelesaikan upload data survey individu hingga 100%