+6281350381580

pemdes@bhuanajaya.desa.id

Pandangan Umum Ketua BPD terkait Draf Perdes Laporan realisasi APBDes 2018

Bhuana Jaya ( Kabar Desa )

Mengutip Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 1016 Tentang Laporan Kepala Desa Bab.III Pasal 3 ayat 1 yang berbunyi ” Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa akhir Tahun anggaran disampaikan oleh kepala desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat secara tertulis paling lambat 3 ( bulan ) setelah berakhirnya Tahun Anggaran.”  ini adalah salah satu  Kewajiban Kepala Desa dalam melaksanakan tugas seperti dijelaskan dalam  UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 26 ayat  4 huruf ( i )  Mengelola keuangan dan aset Desa, artinya keterbukaan  dan transparansi pengelolaan anggaran merupakan Kewajiban Kepala desa agar penyelenggaraan pemerintahan desa bisa berjalan dengan baik.

Penyampaian uraian Laporan realisasi APBDes 2018 oleh PJ. Kepala desa

Seperti judul diatas walaupun  diujung  dan limit waktu Pemerintah desa Bhuana Jaya menyampaikan LKPJ sekaligus Laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa ( LPPD ) secara terbuka dihadapan Masyarakat yang hadir saat itu, Ketua BPD dan anggota, Ketua LPM dan anggota, PKK Desa , Karanga Taruna Seluruh Ketua RT dan beberapa tokoh masyarakat Desa yang punya pengaruh besar dalam pemerintahan Desa.

Hadir dalam Rapat terbuka tersebut antara lain Kapolsek Tenggarong seberang yang diwakili Babinkamtibmas demikian juga Koramil Tenggarong seberang yang dihadiri oleh Babinsa, Bapak Camat diwakili staf Kasi PMD dan hadir pula Bapak Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kukar serta Tenaga ahli Pendamping Kabupaten , Pendamping Pemberdayaan  dan Pendamping lokal Desan ( PLD )

Penyerahan lembar persetujuan Draf Peraturan desa tentang Laporan Realisasi APBDes 2018 dari Ketua BPD dengan beberapa catatan disaksikan Kabid Pemdes DPMD Kukar dan yang mewakili camat Tenggarong Seberang

Foto Bersama usai acara, Tampak baju Putih TA. Kabupaten yang hadir saat acara

Penyerahan  lembar persetujuan  terkait draf Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, dengan beberapa catatan diserahkan oleh Ketua BPD hari itu juga dan disaksikan oleh seluruh hadirin. Kemudian setelah ada perbaikan dan penyesuaian atas saran  catatan catatan dari Badan permusyawaratan Desa ( BPD ).

selanjutnya akan ditetapkan Menjadi Peraturan Desa. Draf Perdes hal tersebut dapat di lihat melalui link berikut :

BUKU MEMORI SERAH TERIMA JABATAN PJ KADES kpd KADES TERPILIH.pdf

Terima kasih . Jangan lupa like bagi yang suka yang nggak suka silakan jempol terbalik..hehehehe..maaf atas segala salah khilaf..( admin )

 

 

 

Depo 25 Bonus 25