+6281350381580

pemdes@bhuanajaya.desa.id

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DESA

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DESA

DASAR HUKUM:
  • Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DESA
Kedudukan Kepala Desa
  • Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  • Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut :
  • Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Pelaksanaan pembangunan;
  • Pembinaan kemasyarakatan;
  • Pemberdayaan masyarakat; dan
  • Penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Wewenang Kepala Desa
  1. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berwenang :
  2. Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  3. Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa;
  4. Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  5. Menetapkan Peraturan Desa;
  6. Menetapkan APBDES;
  7. Membina Kehidupan Masyarakat Desa;
  8. Membina Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Desa;
  9. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran Masyarakat Desa;
  10. Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  11. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  12. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  13. Memanfaatkan teknologi tepat guna;
  14. Mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipasif;
  15. Mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  16. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA
Tugas Sekretaris Desa / Juru Tulis/ Carik
  • Sekretaris Desa bertugas membatu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Fungsi Sekretaris Desa / Juru Tulis
  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti: tata naskah, administrasi surat-menyurat, arsip dan ekspedisi;
  2. Melaksanakan urusan umum seperti: penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan Rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti: pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya;
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti; menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan Laporan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
Tugas Kepala Seksi Pemerintahan
  • Kepala Seksi Pemerintahan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan
  1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
  2. Penyusunan rancangan regulasi desa;
  3. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat Desa;
  4. Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;
  5. Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa;
  6. Penataan dan pengelolaan wilayah;
  7. Pendataan dan pengelolaan profil Desa;
  8. Pemantauan kegiatan sosial politik di Desa;
  9. Penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintahan dan pemberian informasi penyelengaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
  10. Pelayanan kepada masyarakat;
  11. Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  12. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
  13. Pelaksanaan fungsi lain yang akan diberikan Kepala Desa.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan
  • Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan
  1. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan Desa, dan pemberdayaan masyarakat;
  2. Penginventarisir dan pemantauan pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat Desa;
  3. Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasaranan pembangunan Desa;
  4. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna;
  5. Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa serta peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
  6. Pelayanan kepada masyarakat;
  7. Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  8. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN
Tugas Kepala Seksi Pelayanan
  • Kepala Seksi Pelayanan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Fungsi Kepala Seksi Pelayanan
  1. Penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  2. Peningkatan upaya partisipasi masyarakat;
  3. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
  4. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;
  5. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan;
  6. Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;
  7. Pelayanan kepada masyarkat;
  8. Penyelenggaraan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;
  9. Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  10. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  11. Pelaksanaan ungsi lain yang diberikan Kepala Desa.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM
Tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
  • Kepala Urusan Umum bertugas Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi Kepala Urusan TU dan Umum
  1. Kepala Urusan TU dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti :
  2. Administrasi surat menyurat;
  3. Arsip;
  4. Ekspedisi;
  5. Penataan administrasi perangkat desa;
  6. Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor;
  7. Penyiapan rapat;
  8. Pengadministrasian aset;
  9. Inventarisasi;
  10. Perjalanan dinas;
  11. Pelayanan umum; dan
  12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN
Tugas Kepala Urusan Perencanaan
  • Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi Kepala Urusan Perencanaan
  1. Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasikan urusan perencanaan seperti :
  2. Menyusun rencana APBDesa;
  3. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi program;
  5. Penyusunan laporan; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN

Tugas Kepala Urusan Keuangan

  • Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Fungsi Kepala Urusan Keuangan

  1. Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi pelaksanakan urusan keuangan seperti :
  2. Pengurusan administrasi keuangan;
  3. Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
  4. Verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; serta
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN
Tugas Kepala Dusun
  • Kadus berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya.
  • Kadus mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayahnya.
Fungsi Kepala Dusun
  1. Pembinaan ketrentaman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah kerjanya;
  2. Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya;
  3. Pembinaan kemsyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
  4. Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  5. Pelayanan kepada masyarakat;
  6. Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
  7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.
Desa Bhuana Jaya Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Nasional

Desa Bhuana Jaya Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Nasional

Pada Hari Selasa, 19 Desember 2023 Alhamdulillah Desa Bhuana Jaya mendapatkan penghargaan dalam ajang Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa tahun 2023 Tingkat Nasional.

Wakil Presiden RI bersama Penganugrahan badan publik memberikan penghargaan tersebut, dimana Desa Bhuana Jaya menjadi satu dari empat desa di Indonesia bagian tengah yang masuk 10 besar nasional dalam kategori anugerah keterbukaan informasi publik desa. Desa Bhuana Jaya berhasil menempati peringkat 4 di wilayah Indonesia bagian Tengah, dari 116 desa se-Indonesia yang mewakili 26 provinsi.

Adapun Penghargaan ini diberikan seiring selesainya penilaian pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik terhadap Pemerintah Desa dalam rangka Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa 2023 Tingkat Nasional.

 

“Terima Kasih atas Apresiasi yang telah di berikan kepada Desa Bhuana Jaya”

Program RPT.PT KPUC Sumbangkan Mesin Jahit dan Mesin Obras untuk warga kurang mampu

Program RPT.PT KPUC Sumbangkan Mesin Jahit dan Mesin Obras untuk warga kurang mampu

 

Bhuana Jaya Tenggarong Seberang [Senin,28 November 2023]

Dalam upaya mendukung dan memperkuat potensi ekonomi masyarakat, PT KPUC (Kayan Putra Utama Coal) menunjukkan komitmennya melalui kegiatan Pasca tambang yakni Program RPT ( Rencana Pasca Tambang ).  yang beberapa waktu sudah diadakann sosialisasi di Desa Giri agung Kec. Sebulu, dari Pemdfes Desa Bhuana Jaya saat itu diwakilim oleh Kasi Pemerintahan, Heriansyah. S.H., M.H.

selanjutnya hari ini, perusahaan PT. KPUC  memberikan bantuan berupa 1 buah mesin jahit dan 1 buah mesin obras kepada salah satu warga kurang mampu di Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan keterampilan dan pelatihan bagi masyarakat kurang mampu, khususnya perempuan yang meiliki potensi dibidang ini, karena sebelumnya sudah diadakan peklatihan selama 6 hari bekerjasama dengan PKBM Yapka di Desa Bangun rejo sebagai Instruktur. Mesin jahit dan mesin obras tersebut diharapkan dapat memberikan peluang baru untuk membuka usaha kecil-kecilan, meningkatkan kemandirian ekonomi, dan menciptakan lapangan kerja di tingkat desa

.

Dalam sambutannya,  PT KPUC yang diwakili oleh H.Suwardi Sitara, menyatakan, “Kami berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat yang kurang mampu di Desa Bhuana Jaya. PT KPUC berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional kami.”

Penerima bantuan, diwakili pokja PKK yang membidangi ekonomi kreatif yakni Pokja II dan Bapak Frend Effendy selaku Kepala Desa Bhuana Jaya, menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan PT KPUC.

Bantuan ini menjadi langkah positif dalam memperkuat sinergi antara perusahaan dan masyarakat dalam program pasca tambang/RPT, menciptakan dampak positif, dan meningkatkan kualitas hidup di tingkat lokal. Semoga bantuan ini dapat menjadi inspirasi bagi perusahaan lain untuk turut serta dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program RPT

 

PENYALURAN BLT-DD PRIODE BULAN SEPTEMBER DESA BHUANA JAYA

PENYALURAN BLT-DD PRIODE BULAN SEPTEMBER DESA BHUANA JAYA

Kamis, 14 September 2023 dilaksanakan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Bulan September Tahun Anggaran 2023 kepada 40 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Bhuana Jaya yang masing-masing KPM menerima BLT-DD sejumlah Rp. 300.000 per KPM.

Penyaluran BLT ini bertujuan agar dana desa dirasakan oleh seluruh masyarakat desa, khususnya untuk membantu meningkatkan ekonomi masyarakat. Diharapkan segala macam bentuk bantuan yang disampaikan kepada masyarakat betul-betul tepat sasaran dan tepat guna, benar-benar bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan tertib.

 

Daftar Keluarga penerima manfaat dapat dilihat di Peraturan Kepala Desa  di QR Code berikut silan discan

BRI Tanam Bibit Buah-buahan di Kebun Desa Bhuana Jaya

BRI Tanam Bibit Buah-buahan di Kebun Desa Bhuana Jaya

Jum’at 08/09/23 BRI adakan program penanaman bibit buah Desa Bhuana Jaya, Dengan kegiatan penanaman bersama bibit buah-buahan atau kegiatan dalam desa binaanya atau desa brilian semoga lebih baik dan sukses atas kolaborasi antara BRI dengan Pemdes Bhuana Jaya.


program menanam pohon tersebut adalah program dari Kantor Bank BRI Pusat seluruh Indonesia.Tujuan diadakan program ini adalah untuk menjadi lingkungan yang hijau,mengembalikan kondisi lingkungan yang lebih ramah, untuk kepentingan kita semua dan bermanfaat bagi masyarakat Desa Bhuana Jaya dimasa akan datang.

Alhamdulillah kami mengucapkan terimakasih kepada BRI yang telah memberikan dan mendapatkan tanaman bibit pohon buah-buahan,semoga bermanfaat bagi masyarakat Desa Bhuana Jaya.

Depo 25 Bonus 25