+6281350381580

pemdes@bhuanajaya.desa.id

Pemdes Bhuana Jaya Gelar Syukuran Peresmian Taman Desa bersama warga setempat

Pemdes Bhuana Jaya Gelar Syukuran Peresmian Taman Desa bersama warga setempat

Tasyakuran atas selesainya pembangunan Taman Desa ini digelar pada hari Jum’at, 19/05/23

Taman desa merupakan icon baru di desa Bhuana Jaya, saat pembangunan taman ini tidak sedikit kendala yang di alami, salah satunya kendala pengerjaan pengelasan ulang tugu lampunya dan pemasangan lampu secara keseluruhan.

dan akhirnya Kepala Desa (FREND EFFENDY) mencarikan solusi untuk menyelesaikan pembangunan Taman tersebut , agar tercapai harapan masyarakat untuk menjadikan lokasi tersebut menjadi tempat yg berestetika dan enak dipandang.

Pembangunan Taman ini bersumber dana dari CSR 4 (empat) perusahaan tambang batu bara sekitar yaitu PT.KHOTAI MAKMUR INSAN ABADI, PT.JEMBAYAN MUARA BARA, PT.KAYAN PUTRA UTAMA COAL dan PT.PAMA PERSADANUSANTARA.

Dalam acara ini turut hadir beberapa perwakilan dari perusahaan tambang batu bara, BPD, LPM, beberapa Ketua Rt, babinsa dan tokoh-tokoh masyarakat setempat.

Tupoksi Kades, Peradaes dan BPD serta besaran Penghasilan tetap, Tunjangan dan penerimaan lainnya bagi Kepala desa, Perades dan BPD berdasar Peraturan Bupati No.48 Tahun 2022

Tupoksi Kades, Peradaes dan BPD serta besaran Penghasilan tetap, Tunjangan dan penerimaan lainnya bagi Kepala desa, Perades dan BPD berdasar Peraturan Bupati No.48 Tahun 2022

Bhuana Jaya – BANGKIT

Dengan disahkannya Peraturan Bupati No.48 Tahun  2022 tentang perubnahan atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2019 tentang besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan penerimaan lainnya bagi Kepala desa, Perangkat Desa, BPD dan Staf desa, diundangkan melalui berita Daerah tanggal 21 Oktober 2022, artinya Pada Tahun Anggaran 2023 Kepala desa/Perangkat Desa bahkan BPD patut bergembira. semoga lebih profesional dalam menjalankan Tugas pokok fungsi  BPD maupun Penyelenggara Pemerintah Desa. adapun Tugas pokok fungsi perangkat Desa sebagai bverikut :

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA

DAN PERANGKAT DESA

  • KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA
  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  3. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai wewenang:
    1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
    2. mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
    3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
    4. menetapkan Peraturan Desa;
    5. menetapkan APB Desa;
    6. membina kehidupan masyarakat Desa;
    7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
    8. membina dan meningkatkan perekonomian desa serta
    9. mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat desa
    10. mengembangkan sumber pendapatan desa;
    11. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
    12. mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
    13. mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
    14. memanfaatkan teknologi tepat guna;
    15. mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
    16. mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan;
    17. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai hak:
    1. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
    2. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
    3. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan;
    4. mendapatkan cuti;
    5. mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
    6. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa.
  5. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai kewajiban:
    1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
    2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
    3. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
    4. mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
    5. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
    6. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
    7. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
    8. menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik;
    9. mengelola keuangan dan aset Desa;
    10. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
    11. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
    12. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
    13. mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
    14. mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
    15. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan diDesa;
    16. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
    17. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
  6. Dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban Kepala Desa wajib:
    1. menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;
    2. menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhirmasa jabatan kepada Bupati;
    3. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan
    4. memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.

 

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA
  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
    2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
    3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
    4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
    5. Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
    6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi

 

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN UMUM
  1. Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
    2. Melaksanakan administrasi surat menyurat;
    3. Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
    4. Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
    5. Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
    6. Penyiapan rapat-rapat;
    7. Pengadministrasian aset desa;
    8. Pengadministrasian inventarisasi desa;
    9. Pengadministrasian perjalanan dinas;
    10. Melaksanakan pelayanan umum

 

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN
  1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
    1. Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
    2. Menyusun RAPBDes;
    3. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
    4. Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
    5. Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
    6. Menyusun laporan kegiatan Desa;
    7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

 

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN
  1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
    1. Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
    2. Menyusun RAPBDes;
    3. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
    4. Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
    5. Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
    6. Menyusun laporan kegiatan Desa;
    7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

 

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PEMERINTAHAN
  1. Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan.
  2. Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
    2. Menyusun rancangan regulasi desa;
    3. Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
    4. Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
    5. Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
    6. Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
    7. Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
    8. Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
    9. Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

 

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KESEJAHTERAAN
  1. Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
  2. Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan .
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
    2. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
    3. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
    4. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
    5. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
    6. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;
    7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

 

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PELAYANAN
  1. Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
  2. Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
    2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
    3. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
    4. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
    5. Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
    6. Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
    7. Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
    8. Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
    9. Melaksanakan pembangunan bidang Kesehatan
  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN
  1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi:
    1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
    2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
    3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
    4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
    5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa

BPD sebagai legislator di didesa saat ini memperoleh Tunjangan yang setara dengan Perangkat Desa selaku eksekutor penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan dan Pemberdayaan.

Gambar: Ilustrasi BPD (Sumber: Istimewa)

perubahan-atas-perbup-no-51-tahun-2019-tentang-besaran-penghailan-tetap-tunjangan-dan-penerimaan-lainnya-untuk-kepala-desa-perangkat-desa-badan-permusyawaratan-dan-staf-desa48

Berikut Fungsi, Tugas, Hak dan Kewajiban Serta Wewenang BPD berdasarkan Undang-undang

Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014) Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Pengaturan mengenai Badan Permusyawaratan Desa dapat dilihat dalam UU 6/2014 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).

Sabagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi;

  1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa
  3. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa

Pasal 32 Permendagrgi 110/2016 menyatakan tugas BPD adalah sebagai berikut;

  1. Menggali aspirasi masyarakat
  2. menampung aspirasi masyarakat
  3. Mengelola aspirasi masyarakat
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD
  6. Menyelenggarakan musyawarah desa
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  8. Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
  9. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 55 ayat (1) menyatakan hak anggota BPD sebagai berikut;

  1. Mengajukan usul Rancangan Peraturan Desa
  2. Mengajukan pertanyaan
  3. Menyampaikan usul dan/atau pendapat
  4. Memilih dan dipilih,
  5. Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pasal 60 Permendagri 110/2016 menyatakan kewajiban anggota BPD sebagai berikut;

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD RI Tahun  1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  3. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan
  4. Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa
  5. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemsyarakatan desa
  6. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta memelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pasal 63 Permendagri 110/2016 menyatakan BPD berwewenang;

  1. Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi,
  2. menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis
  3. Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya
  4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
  5. Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa
  6. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
  7. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik
  8. Menyusun peraturan tata tertib BPD
  9. Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat
  10. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa
  11. Mengelola biaya operasional BPD
  12. Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa, dan
  13. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Posko Pasca Kebakaran Resmi Ditutup, Desa Bhuana Jaya Fasilitasi Pembagian Bantuan Kepada Korban

Posko Pasca Kebakaran Resmi Ditutup, Desa Bhuana Jaya Fasilitasi Pembagian Bantuan Kepada Korban

Selasa, 10/01 Penutupan Posko Pasca Kebakaran di RT, 011 Desa Bhuana Jaya sekaligus penyaluran bantuan pada hari ini Selasa, 10 Januari 2023. Penyaluran bantuan dilakukan di depan Posko Pasca Kebakaran Desa Bhuana Jaya kepada 3 Kepala Keluarga korban kebakaran.

Adapun rincian bantuan berupa dana dan logistik melalui Posko Pasca Kebakaran, Bersama Bhuana Jaya Peduli selama 12 hari dari tanggal 29 Desember 2022 s/d 10 Januari 2023 sebanyak Rp.36.000.000, Bantuan berupa barang yakni Beras ukuran 10 kg sebanyak 3 karung, Kompor Rinnai beserta Regulator dan Tabung LPG 3Kg sebanyak 3 Pasang, paket sembako sebanyak 3 paket, sarung 3, Selimut 3, Handuk 3, Ceret 3, Wajan 3, Terpal 3, Minyak Goreng 6, dan mie instan 3 dus.

Masing-masing Kepala Keluarga Mendapatkan Uang Tunai Rp.12.000.000, dan berupa logistic Beras ukuran 10 kg sebanyak 1 karung, Kompor Rinnai beserta Regulator dan Tabung LPG 3Kg sebanyak 1 Pasang, paket sembako sebanyak 1 paket, sarung 1, Selimut 1, Handuk 1, Ceret 1, Wajan 1, Terpal 1, Minyak Goreng 2, dan mie instan 1 dus.

Adapun yang diberikan secara langsung kepada Korban yaitu :

Kepada Bpk Petrus Perusahaan PT.ESP Rp. 19.800.000, Club Volly, Pemuda Mekar Sari, Pak Sutamta S.S.T, Pak Wagisan, Pak Hadi Suharto, Gereja Katolik Mulawarman 1.000.000, Pak Samsi, Paguyuban Jaipong (Marga luyu), Pak Tukiman, Toko Kurnia, Toko Sindi, Toko Tika dan Counter Jitex.

Kepada Bpk Katijan, PT.Pama, Pemuda Mekar Sari, Club Volly, Paguyuban seni Jaipong (Marga luyu).

Kepada Bu Neti, dari LPM Desa Bhuana Jaya

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu meringankan para korban Kebakaran dan semoga dengan disalurkannya bantuan ini dapat membantu saudara kita yang terkena musibah kebakaran”

MUSYAWARAH DESA PENCERMATAN RPJM PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMDES TAHUN ANGGARAN 2023

MUSYAWARAH DESA PENCERMATAN RPJM PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMDES TAHUN ANGGARAN 2023

 

Hari Kamis tanggal 09 Juni 2022 bertempat di BPU Desa Bhuana jaya ,Musyawarah dibuka oleh Ketua BPD Desa Bhuana Jaya Bapak Toharudin.  Musyawarah dihadiri oleh DPMD Kecamatan Tenggarong Seberang (Madeyanto.S.Hut), BPD Desa Bhuana Jaya, LPM Desa Bhuana Jaya, Ketua RT Sedesa Bhuana Jaya, Tokoh Masyarakat, Gapoktan Desa Bhuana Jaya, Perangkat Desa, BUMDes, Kader Desa, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Tenggarong Seberang, Kepala Sekolah Dasar Negeri 015 dan 020, Guru TK / PAUD, Babinkamtipnas (I Putu Darmayasa).

Perencanaan Desa Tahun 2023 merupakan Program kegiatan RPJM-Desa. Musyawarah perencanaan pembangunan desa ini merupakan rangkaian acara penyusunan RKP-Desa yang dimulai dari Proses Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahunan yang telah dilaksanakan, kemudian dalam acara tersebut telah dilakukan pembentukan tim verifikasi yang meliputi unsur warga masyarakat desa satuan kerja perangkat daerah / dinas terkait dan pendamping teknis professional / konsultan penyelarasan Program/kegiatan yang Masuk Desa serta Pencermatan Ulang Dokumen RPJM-Desa dan tim penyusun RKP Desa yang di ketuai sekretaris desa.

Sebagaimana kita ketahui bersama, Musrenbang merupakan tahapan dalam Perencanaan Pembangunan, dimana tahapan ini merupakan Bottom up planning, didalamnya menentukan skala prioritas pembangunan usulan dari masing-masing dusun yang ada di tiap-tiap Desa.

 

 

 

 

 

 

Depo 25 Bonus 25